Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ribuan pesilat Persatuan Setia Hati Teratai (PSHT) dari Kabupaten Tulungagung, Blitar dan Trenggalek mengerumuni kantor Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung, Senin (8/1/2024) sore. Kedatangan pesilat tersebut untuk memberikan dukungan moral di sidang praperadilan kasus pesilat yang tewas usai mengikuti latihan.
Berdasarkan pantauan, ribuan pesilat dari tiga Kabupaten tersebut memadati jalur nasional pada Jalan Jayeng Kusuma masuk Desa Ngujang Kecamatan Kedungwaru Tulungagung. Ribuan pesilat tersebut berkumpul pada satu titik tepatnya di depan kantor PN Tulungagung, kehadiran mereka sempat menyebabkan terjadinya kemacetan.
Kapolres Tulungagung sampai turun tangan langsung untuk meredam ribuan pesilat agar mereka tidak melakukan hal yang sembrono dan justru semakin merugikan. Para pesilat tersebut lantas mulai tertib dengan tidak berkumpul di depan kantor PN Tulungagung saja, melainkan di tepi jalan sepanjang jalan Jayeng Kusumo.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, berdasarkan pantauannya, setidaknya ada sebanyak 1.000 pesilat PSHT yang berkumpul di depan Kantor PN Tulungagung.
Dikarenakan padatnya pesilat PSHT yang hadir, pihaknya lantas memberikan pengamanan untuk memastikan kehadiran simpatisan PSHT tersebut tidak mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pada sidang praperadilan ini, pihaknya sudah memberikan Duplik atas Ruplik yang sudah disampaikan.
“Kami melakukan pengamanan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas atas kehadiran ribuan pesilat ini. Kami juga sudah menyerahkan Duplik sebagai jawaban Replik yang sudah dibacakan oleh pihak pemohon,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (8/1/2024).
Menanggapi kehadiran ribuan pesilat ini, Arsya meminta agar setiap anggota organisasi PSHT turut bersama-sama menghormati hukum. Pasalnya, proses hukum sendiri sudah berjalan, sehingga tidak perlu lagi menunjukkan kekuatan yang nantinya justru bisa saling merugikan semua pihak.
Selama pengamanan, dikerahkan sebanyak 900 personel dari Polres Tulungagung dan Polsek Jajaran untuk melakukan pengamanan di kantor PN Tulungagung dan simpul kota Tulungagung, apabila sidang masih kerumuni massa, hal serupa akan dilakukan.
“Aksi dukungan moral seperti ini sah-sah saja dilakukan, karena ini hak siapapun. Tetapi yang terpenting tidak mengganggu masyarakat lainnya dan kami berharap agar kedepan agar bisa diorganisir agar lebih tertib dan dikurangi jumlahnya,” pungkasnya.
Sementara itu, Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, kehadiran ribuan pesilat dari tiga Kabupaten itu untuk mengawal kasus yang menjerat tersangka berinisial DAR (26) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung yang dinyatakan bersalah.
Tersangka DAR dianggap bersalah lantaran diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, yakni RB (15) Warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut pada November 2023 lalu yang tidak lain merupakan murid sendiri.
“Itu merupakan salah satu bentuk support secara moral yang dilakukan oleh warga PSHT dari Kabupaten Tulungagung, Blitar dan Trenggalek untuk terus mengawal sidang praperadilan ini,” kata Nur Indah, Senin (8/1/2024).
Pada sidang kali ini, ungkap Indah, merupakan sidang penyampaian Replik, Duplik dan penyerahan berkas bukti-bukti surat dari pihak Pemohon (Tim LHA PSHT) dan Termohon (Polres Tulungagung). Pihaknya sudah membacakan Replik kepada pihak Polres Tulungagung pada pukul 10.00 WIB.
Namun, Tim Hukum Polres Tulungagung sendiri meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan jawaban secara tertulis. Permintaan tersebut disetujui oleh majelis hakim, dimana Duplik dari pihak Polres Tulungagung diserahkan sekitar pukul 02.00 WIB sesuai persetujuan majelis hakim.
“Tadi sempat ditunda hingga pukul 02.00 WIB, karena pihak Polres Tulungagung ingin menyampaikan Dupliknya secara tertulis dan disetujui oleh majelis hakim,” ungkapnya.
Pada sidang ini, jelas Indah, pihaknya memiliki keyakinan jika pihak kepolisian terlalu tergesa-gesa saat menetapkan DAR sebagai tersangka atas kasus tersebut. Terlebih tersangka juga mengalami kerugian karena haknya tidak dipenuhi, padahal ada aturan bagi pihak kepolisian dalam menjalankan tugasnya.
Selain itu, LHA PSHT sudah meminta bukti hasil autopsi resmi terhadap korban secara tertulis, tapi sampai sekarang belum mendapatkan salinan yang dikeluarkan dari rumah sakit. Data itu untuk memastikan apakah benar-benar menyatakan korban pendarahan otak.
“Hasil autopsi menyebabkan korban meninggal karena pendarahan otak, namun kenyataan di rekonstruksi tidak ada yang mengarah ke situ, dan bahkan data yang didapatnya bahwa kronologis setelah latihan, korban masih bisa pulang mengendarai motor sendiri dari SMAN 1 Ngunut ke rumahnya,” tutupnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















