Jombang, SEJAHTERA.CO – Penggerebekan rumah kos yang diduga digunakan Kompleks Perumahan Buduran, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, mendapat sorotan dari WCC (Woman’s Crisis Centre).
Data WCC, dalam penggerebekan, terdapat lima pasang yang diserahkan ke Satpol PP karena usianya sudah dewasa. Sementara dua anak laki-laki diproses lebih lanjut, yakni ID (19) dan AN (16) dan ceweknya, yakni 14 tahun dan 16 tahun.
Ketua WCC, Ana Abdilah menyayangkan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak. Sebab yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan.
WCC pada dasarnya menghormati proses hukum yang dijalankan jika memang terdapat dugaan terjadinya tindak pidana.
Namun yang perlu ditekankan adalah bahwa hukum pidana yang berlaku harus dipresisi diterapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik anak baik anak sebagai korban maupun pelaku,” katanya dalam rilis yang diterima Koran Memo Grup, Rabu (17/1/2024).
Untuk itu, WCC memberikan beberapa catatan terkait kasus ini,
Pertama, terdapat duas perempuan yang masih berstatus pelajar sebagai korban sementara 1 dari 2 pelaku kekerasan merupakan anak berhadapan dengan hukum sebagai tersangka.
“Oleh karenanya dibutuhkan pendekatan khusus yang mempertimbangkan kerahasiaan identitas korban maupun pelaku anak dengan tidak menyebarkan foto penggrebekan atau pemberitaan yang menyudutkan para korban,” ujarnya.
Kedua, bahwa seorang anak yang terjaring dalam proses penggrebekan baik korban dan pelaku tidak layak mendapatkan kekerasan fisik maupun psikis.
“Oleh karenanya, kami sangat menyangkan perilaku kekerasan fisik terhadap anak dan mendesak pemerintah untuk memberikan pemenuhan hak korban atas pendampingan psikologis dan pembinaan yang melibatkan keluarga korban,” lanjutnya.
Ana juga menyayangkan penggerebekan tersebut dilakukan setelah banyak warga yang mengeluhkan adanya beberapa rumah di kompleks perumahan yang diduga disewakan untuk memfasilitasi perbuatan asusila.
Fungsi pencegahan dan penanganan kekerasan di tingkat desa harus juga diimbangi dengan upaya memperkuat kelembagaan di desa dalam hal mekanisme pencegahan dan pengaduan dugaan pelanggaraan asusila maupun kekerasan fisik demi terwujudkan Desa Ramah Perempuan Peduli Anak, Responsif menjawab permasalahan sosial di masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan narasi “kumpul kebo” yang beredar di masyarakat, bertentangan dengan fakta di lapangan yang mengidentifikasi korban masih berusia anak. Ini tentu saja menciderai prinsip perlindungan terhadap korban yang berdampak pada menguatnya astereotype, satigma dan dfiskriminasi terhadap anak seumur hidupnya. Seyogyanya anak harus mendapatkan support dan dukungan sosial dari orang-orang di sekitarnya melalui pembinaan yang memadai,” katanya menambahkan.
Karena beberapa masih berstatus pelajar,katanya, dibutuhkan pembinaan bagi peserta didik oleh pihak sekolah dalam hal upaya PPK (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan) sesuai dengan peran dan fungsi sekolah sebagaimana mandat Permendikbud 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan.
“Bahwa terhadap pihak-pihak yang berposisi selaku penyedia tempat dan melakukan pembiayaran terhadap tindakan pencabulan atas anak kami sangat mendorong bisa dijerat dengan pasal 296 KUHP tentang mempermudah dilakukannya perbuatan cabul,” tandasnya.
“WCC Jombang juga menyayangkan perbuatan penggerebekan disertai kekerasan fisik dan verbal terhadap anak yang dilakukan telah menciderai jaminan perlindungan hak anak, termasuk hak anak untuk terlindung dari publikasi yang menyudutkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa menggerebek lima rumah kos yang diduga menjadi tempat mesum.
Sejumlah pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan di dalam kamar bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman



















