Kediri, SEJAHTERA.CO – MHI alias Kucir (22) asal Desa Krecek Kecamatan Badas Kabupaten Kediri menginap di balik jeruji Polres Kediri. Lelaki yang bekerja sebagai buruh tani itu harus berurusan dengan Satresnarkoba karena kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Dari tangan pelaku, hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 9,72 gram.
Kasi Humas Polres Kediri, AKP Sriatik mengatakan, pengungkapan kasus narkoba bermula petugas melakukan pengembangan terhadap IHW pelaku yang sebelumnya diamankan terlebih dahulu beberapa hari lalu.
Hasil interogasi, IH mengaku bahwa sabu-sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial MHI alias Kucir.
“Mendapat petunjuk, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” jelasnya, Minggu (9/6/2024).
Dalam penyelidikan itu, polisi mendapati ciri-ciri terduga pelaku di Dusun Nganten Desa/Kecamatan Badas.
Menurut Sriatik, tidak membutuhkan waktu lama, MHI dapat diamankan petugas Satresnarkoba saat berada di rumah kontrakannya tersebut.
Selanjutnya, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku untuk mencari barang bukti sabu-sabu.
“Ditemukan sabu-sabu dikemas dalam 24 plastik klip dengan berat keseluruhan 9,72 gram. Ada juga datang unit ponsel diduga digunakan sebagai sarana,” ujarnya.
Kepada polisi, lanjut dia, Kucir mengaku sebelumnya telah mengedarkan barang haram tersebut kepada IH seberat 0,16 gram dikemas dalam 1 plastik klip.
Sebelumnya, polisi juga turut mengamankan 1 botol plastik sebagai alat hisap sabu, satu korek api, satu pipet kaca, dan satu unit ponsel sebagai sarana.
“Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan kasusnya masih dalam pengembangan lebih lanjut,” pungkas Kasi Humas Polres Kediri.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















