Hendak Salat Imam Masjid di Kediri Dianiaya, Lapor ke Polisi

Hendak Salat Imam Masjid di Kediri Dianiaya, Lapor ke Polisi

Kediri, SEJAHTERA.CO – Persoalan terkait perubahan takmir masjid wakaf Kiai Haji Idris memanas dan berujung pada pemukulan kepada salah satu keluarga yaitu Luqman Hakim, Selasa (12/12). Saat itu dia ditunjuk sebagai imam masjid salat magrib.

Salah satu saksi, Rahmad Mahmudi menjelaskan, peristiwa terjadi saat magrib dan hendak salat berjemaah, petugas takmir masjid lama yaitu ZA (40) datang bersama dengan massa. Mereka diduga massa bayaran karena sebagian orang tidak dikenal oleh jemaah.

“Mereka datang dan memaksakan diri agar imam lama yang memimpin salat jemaah di masjid, karena tidak ada yang mau kalah akhirnya terjadi konflik,” ungkap Rahmad.

Read More

ZA (40) merupakan takmir masjid lama yang tidak terima dengan keputusan rekonstruksi takmir masjid baru. Selain itu ZA diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mendorong Luqman dan beberapa orang di sana hingga terpencar.

Luqman didorong keluar hingga ke serambi kanan masjid sebelum akhirnya dijegal hingga terjatuh dan ditendang beberapa orang.

“Saat saya jatuh, saya dengar ada yang bilang ayo sudah habisi saja. Sakit yang ditendang bagian dada dan punggung,” ujar Luqman, anak pemilik masjid wakaf.

Menurut kesaksian, suara yang memberikan perintah adalah suara ZA. Ia memang tidak ikut melakukan penganiayaan namun ia memberikan perintah kepada massa.

Kejadian tersebut dilihat oleh istri Luqman dengan mata kepalanya sendiri, pihak keluarga korban langsung melaporkan hal ini ke Polres Kediri dan telah dilakukan visum.

Pengacara Luqman, Suhadi menjelaskan, kejadian ini tidak bisa diproses untuk pidana pasal 70 dan 351 karena korban tidak menderita luka berat.

“Kalau visum kita juga belum ditunjukkan, penganiayaannya saja sudah bisa di proses pidana,” ungkap Suhadi.

Terdapat juga bukti video kejadian penganiayaan yang direkam oleh para saksi dan hal ini rupanya bukan yang pertama kalinya, pihak korban mengaku jika kejadian serupa terjadi tahun lalu namun karena masih ada hubungan keluarga pihak korban memutuskan untuk tidak melapor pada pihak berwajib.

Terduga yang dilaporkan sementara ada 4 orang dan yang tertulis di laporan hanya ZA (40) dkk. Pihak keluarga menyayangkan perilaku ZA sebagai ASN tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.(c1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *