Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Jual Tanah Negara Rp 3,2 Miliar, Eks Kades Kediri Divonis 3 Tahun

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kepala Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri nonaktif kembali menjalani sidang dengan agenda putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Surabaya, Jumat (17/5/2024) pagi. Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa HA dengan tiga tahun penjara.

Vonis yang diterima terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) dengan penjara selama delapan tahun.

Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda sebesar Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Read More

Tuntutan itu berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 uu 31 1999 Jo uu 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Akan tetapi, ternyata majelis hakim hanya memvonisnya dengan hukuman tiga tahun penjara, yang berarti putusan itu lima tahun lebih ringan dari tuntutan.

“Tuntutannya delapan tahun, tetapi putusan dari majelis hakim pidana badan tiga tahun penjara,” ujar Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra.

Selain putusan dikurangi lima tahun, putusan hukuman berupa denda juga dikurangi yakni hanya denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.

“Majelis hakim memberikan putusan berdasarkan pasal 3 tentang penyalahgunaan wewenang. Kalau tuntutan kami sebagai JPU di pasal 2,” ucapnya.

Dengan adanya putusan tersebut, jaksa penuntut umum mengaku masih berpikir-pikir. Selain itu, jaksa akan terlebih dahulu melaporkannya ke kepala Kejari Kabupaten Kediri maupun Kejati Jatim.

“Kami pikir-pikir untuk melaporkannya ke pimpinan dulu terutama ke kejati. Setelah itu, baru ada keputusan akan lakukan banding atau tidaknya,” tambahnya.

Sebelumnya, terdakwa melakukan korupsi penjualan tanah negara seluas 4.385 meter persegi aset PG Ngadirejo diduga dijual ke PTPN X senilai Rp 3,2 miliar pada 2015 lalu.

Diduga, hari tidak memiliki alat bukti sah yang menyatakan lahan itu merupakan tanah kas desa, melainkan hanya berupa surat pernyataan yang dibuatnya sendiri.

Dalam penyidikan diketahui uang sekitar miliaran rupiah diterima terdakwa dengan beberapa cara yang mana ada diterima secara tunai, lewat rekening pribadi, hingga ditransfer ke rekening desa.

Editor: Dhita Septiadarma

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *