Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan penyedia kamar kos short time (tiga jam) di Kompleks Perumahan, Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.
Dalam penggerebekan di lima kos-kosan pada Senin (15/1/2024) lalu, warga menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri diduga sedang melakukan aktivitas yang tidak senonoh di dalam kamar.
Dua penyedia rumah kost short time yang diamankan polisi berasal dari Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Keduanya adalah TP (35), warga Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, dan IA (26) asal Desa/Kecamatan Lengkong.
Sementara penyewa kamar short time atau jam-jaman, dengan inisial ID (19) warga Kecamatan Sumobito, dan AN (16) warga Kecamatan Kesamben, Jombang, juga ditahan di Mapolres Jombang untuk pendalaman lebih lanjut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca, berdasarkan keterangan dari TP dan IA, penyedia kos menyewa rumah tersebut selama 1 tahun dan menyewakan kamarnya kepada orang lain dengan tarif per jam sebesar Rp 30 ribu.
Dari bisnis kos short time tersebut, mereka berhasil memperoleh keuntungan per hari sekitar Rp 200 ribu.
“Menurut keterangan, mereka menyewa selama 1 tahun untuk kegiatan tersebut dan sudah berjalan selama 4 bulan,” jelasnya, Selasa (16/1/2024) siang.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 81 UU RI nomor 17 Tahun 2016 pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Jo Pasal 76B UU RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Meski belum menjadi tersangka, polisi terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini.
Sebagaimana ramai diberitakan, Warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat, melakukan penggerebekan terhadap lima rumah kos yang diduga menjadi tempat mesum. Sejumlah pasangan bukan suami istri tertangkap sedang berduaan di dalam kamar, bahkan ada yang masih mengenakan seragam sekolah.
Penggerebekan oleh warga ini difokuskan pada lima rumah kos di kompleks perumahan yang disewakan dengan tarif per jam (short time). Tempat-tempat tersebut diduga menjadi lokasi mesum bagi pasangan muda-mudi. (st2)
Reporter : Taufiqur Rachman



















