Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus dua remaja putri yang diduga mencekoki minuman keras (Miras) pada bocah 7 tahun di Tulungagung terus melakukan penyelidikan.
Rencananya, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan mengambil langkah diversi terhadap kasus tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, melalui penyidik Satreskrim, saat ini terus melakukan pendalaman. Dia masih perlu mengumpulkan beberapa bukti maupun keterangan saksi dan terduga pelaku.
Hal itu dilakukan untuk mengetahui dan menentukan terlebih dahulu apakah kasus ini terdapat unsur pidana atau tidak.
Karena, terduga pelaku merupakan anak dibawah umur yang masih duduk dibangku SMK. Maka akan diupayakan diversi.
“Karena terduga pelaku ini anak dibawah umur, kami mungkin akan melakukan diversi atau upaya pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses diluar peradilan pidana,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Rabu (29/5/2024).
Sebelum itu, ungkap Arsya, penyidik akan melakukan kajian bersama beberapa instansi lain mengenai kasus ini. Salah satunya melibatkan instansi Unit Layanan Terpadu (ULT) Perlindungan Sosial Anak Integratif (PSAI) Tulungagung.
Pada kasus ini, ujar Arsya, akan berupaya menyelesaikan secepatnya, mengingat kasus ini sempat viral di masyarakat dan melibatkan anak dibawah umur.
Maka dari itu, dia harus menyelesaikan kasus ini sebaik dan seadil mungkin, sehingga penanganan kasus ini harus hati-hati.
“Kami bekerja secara profesional, sehingga kasus harus ditangani dengan sangat teliti namun tetap diselesaikan secepatnya agar penyelesaian kasus ini sebaik dan seadil mungkin,” ungkapnya.
Disinggung terkait terduga pelaku sendiri, Arsya menyebut, karena kasus ini masih tahap penyelidikan, maka terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka, melainkan sebagai saksi.
Namun jika nantinya dalam penangana kasus ini sudah mendapat titik terang, maka akan ada penetapan tersangka.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus ini bermula saat sekelompok remaja bermain di sekitar Taman Reog Kendang Kelurahan Sembung Tulungagung pada Minggu (26/5/2024).
Saat itu, terduga pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia 7 tahun dan diduga menawari korban miras.
“Informasi yang didapat, terduga pelaku memberikan miras kepada korban dan sempat diminun, kemudian dimuntahkan oleh korban. Nah kebenaran akan hal ini masih diselidiki,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















