Kediri, SEJAHTERA.CO – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri tengah mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan barang jasa kebersihan yang dilakukan tersangka HE (65) Direktur PT Baliwong Indonesia.
Pendalaman ini dilakukan untuk mengungkap uang dana kebersihan RSUD Pare yang diduga diselewengkan oleh HE.
Meskipun tersangka telah mengakui bahwa uang tersebut digunakan sebagai operasional, kejari tetap melakukan pemeriksaan dan pendalaman termasuk apakah uang itu dibelanjakan untuk keperluan pribadi atau tidak.
“Kalau memang terbukti untuk beli mobil, properti, maupun lainnya, maka akan kami sita,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Kediri Yuda Virdana Putra, Kamis (16/11/2023).
Menurut Yuda, ketika dimintai keterangan terkait digunakan untuk operasional seperti apa, tersangka mengaku lupa mengenai rinciannya. Oleh karenanya, pihaknya tengah melakukan penyelidikan apakah ada tersangka lain atau tidak karena sampai saat ini masih belum ada.Tak hanya itu, dia juga masih fokus untuk menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Dari situ nanti bisa ketahuan apa yang kurang dan apa yang belum dilakukan,” bebernya.
Rencananya tim Pidsus akan mendatangi HE di Rutan kelas 1 Surabaya untuk kembali lakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dia menyebut, akan kembali menanyai mengenai rincian operasional apa saja yang dilakukan menggunakan uang tersebut.
Selain itu, sudah ada sekitar 90 saksi yang telah diperiksa yang mana mereka merupakan karyawan PT Baliwong Indonesia, pihak RSUD Pare dan beberapa saksi ahli.
“Kami juga hitung kekayaan tersangka, selain melihat potensi aliran dana untuk pemetaan. Jika nanti dibebankan untuk mengganti rugi, dan dia tidak dapat bayar, maka bisa kami sita dari situ,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menahan Direktur PT Baliwong Indonesia, HE dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang jasa kebersihan RSUD Pare Kabupaten Kediri tahun anggaran 2018 hingga 2020.
Tersangka HE ditahan di rutan kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selama 20 hari mulai Selasa (14/11/2023) hingga Minggu (3/12/2023).
Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah pada tahun 2018 hingga 2020 RSUD Pare terdapat pengadaan jasa kebersihan yang dilaksanakan oleh PT Baliwong Indonesia dengan anggaran dari dana BLUD sebesar Rp 5,5 miliar.
Dalam pelaksanaannya, HE tidak melakukan kewajibannya sebagai penyedia jasa kebersihan di RSUD Pare dengan ketentuan telah disepakati sesuai dokumen kontrak.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Kediri ditemukan kerugian negara senilai Rp 398.480.129,33. (diy)



















