Kasus Guru Cabuli Murid SMP di Kabupaten Kediri, Segera Disidangkan

Kasus Guru Cabuli Murid SMP di Kabupaten Kediri, Segera Disidangkan

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) perkara dugaan perlindungan anak dari pihak kepolisian, Rabu (29/11/2023).

Tersangkanya adalah seorang guru, NA (29) asal Desa Sendang Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Sedangkan korban adalah muridnya sendiri, sebut saja Bunga (16) pelajar salah satu SMP.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kediri.

Read More

Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 2A Kediri selama 20 hari yang terhitung mulai hari ini.

“Tindak lanjut dari tahap dua ini, kita tengah menyusun surat dakwaan. Bila sudah lengkap, kita serahkan ke Pengadilan Negeri Kediri,” ujarnya.

Aji melanjutkan, kasusnya berawal Kamis (13/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB tersangka memanggil satu persatu muridnya kelas IX ke dalam ruang mengajar PKN yang biasanya digunakan dengan alasan untuk mengumpulkan Kartu Keluarga.

Ketika giliran korban masuk ke dalam ruangan tersebut, hanya ada NA dan korban yang kemudian mengobrol tentang pekerjaan orang tuanya.

“Lalu NA berkata kepada korban untuk melakukan seks oral menggunakan tangan. Dia juga mengiming-imingi korban dengan memberi uang Rp 100 Ribu – Rp 200 ribu,” jelasnya.

Namun demikian, Bunga pun menolak permintaan tersangka dengan alasan tidak berani dan takut dosa.

Keesokannya sekitar pukul 14.00 WIB, korban sedang duduk di depan ruang kelas tiba-tiba dipanggil tersangka dari ruang guru.

Selanjutnya, korban menghampiri gurunya itu hingga membuat NA merayu dan memegang tangan bunga untuk mengajak perbuatan tidak senonoh dengan mengajak ke kamar mandi.

“Korban menolak langsung permintaan dan melepaskan tangan tersangka, lalu berlari ke dalam kelas,” ungkap Jaksa asal Jawa Tengah ini.

Pada Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 09.00 WIB, lanjut dia, korban bersama tersangka bersamaan keluar dari kantin. Kemudian, NA memanggil dan  melambaikan tangannya kepada korban hingga membuat bunga langsung menghampirinya.

Pada saat itu, NA berkata kepada korban “mau melanjutkan sekolah dimana? Ayo ke ruangan saya saja”.

Mendengar ucapan itu, bunga mengikuti tersangka dengan masuk ke dalam ruang pelajaran PKN. Sesampainya di dalam ruangan, NA menyuruh korban untuk memegang kemaluannya NA dan hingga terjadilah oral seks menggunakan tangan  (mengocoknya) sebanyak 5 kali.

“Setelah selesai, korban keluar dari ruangan dan tersangka berkata untuk tidak menyampaikan kepada teman-temannya,” tambahnya.

Dia menambahkan, atas kejadian tersebut membuat korban mengalami trauma ketika bersekolah. Sedangkan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 82 ayat (2) Jo. Pasal 76E

UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *