Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kediri membebaskan AS (19) ibu yang menelantarkan bayinya di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil penyidikan, polisi tidak menetapkan perempuan asal Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu sebagai tersangka.
“Kalau ditetapkan sebagai tersangka nanti yang asuh bayinya siapa, jadi kami pakai hati nurani,” jelas Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama melalui Kanit PPA Ipda Heri Wiyono, Minggu (31/3/2024).
Ipda Heri menyampaikan, AS yang tidak ditetapkan sebagai tersangka karena beberapa pertimbangan, seperti status bayinya yang harus dirawat oleh ibunya. Apalagi sejak dari awal memang tidak niatan atau keinginan untuk membunuh
“Jadi yang bersangkutan ini (AS) hanya bingung saja pada saat itu,” ucapnya.
Sebelumnya, bayi baru lahir itu ditemukan di teras rumah warga Dusun Templek, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri, Minggu (17/3/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditemukan, bayi berjenis kelamin laki-laki itu dalam keadaan dimasukkan ke kardus dan dibungkus sebuah kain serta masih hidup. Dia diamankan selang tiga jam pasca penemuan bayi sekitar pukul 23.00 WIB.
Identitas AS sebagai pembuang bayi bisa cepat terungkap berkat kecurigaan dari Ahmad Mustofa, pemilik pondok pesantren yang curiga melihat kondisi fisik santri yang baru masuk ke pondoknya sejak 2,5 bulan lalu.(diy)



















