Kasus Penganiayaan Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang

Kasus Penganiayaan Diselesaikan Melalui Keadilan Restoratif, Ini Penjelasan Kepala Kejaksaan Negeri Jombang

Jombang, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Jombang mengumumkan penyelesaian kasus penganiayaan yang melibatkan tujuh tersangka melalui mekanisme keadilan restoratif. Peristiwa ini terjadi tanggal 30 Oktober 2023 di halaman Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kedungbogo, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Agus Chandra menyatakan, keputusan ini merujuk pada Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.  Pasal itu menekankan pada upaya mengembalikan keadaan seperti semula dan menghindari dendam di kemudian hari.

“Korban, Muh, mengalami pemukulan karena masalah internal sebuah perguruan silat,” kata Kepala Kejari Jombang dalam rilis tertulis yang diterima Koran Memo, Selasa (23/1/2024).

Read More

Dalam keputusan penyelesaian ini, tujuh tersangka diberikan kesempatan untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban sebelum tahap penuntutan.

Barang bukti termasuk kaos, jaket, sweter, dan buku tulis dengan logo perguruan silat PSHW. Penyelesaian ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil bagi semua pihak, dengan mengutamakan kepentingan korban dan masyarakat.

“Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara ini dapat dicabut kembali apabila terdapat alasan baru atau putusan pra peradilan yang menyatakan penyelesaian perkara tidak sah,” tambah Agus Chandra.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang menekankan bahwa hal ini merupakan langkah terbuka Kejaksaan Negeri Jombang dalam memberikan kejelasan dan keadilan bagi kasus-kasus kriminal. “Sekaligus mendorong prinsip perdamaian di tengah masyarakat,” tutupnya.(ag)

Reporter : Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *