Kediri, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka kasus penganiayaan santri menyebabkan Bintang Balqis Maulana (14) pelajar kelas 9 asal Desa Karangharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi meninggal dunia akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.
Kedua tersangka penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) Desa Kranding Kecamatan Mojo itu berinisial MN (18) pelajar kelas 11 asal Kabupaten Sidoarjo dan MA (18) pelajar kelas 12 asal Kabupaten Nganjuk.
Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan santri itu dilakukan secara terpisah yakni pelaku anak AS (16) asal Denpasar Bali, dan AK (17) asal Kota Surabaya dengan MN dan MA yang merupakan pelaku dewasa.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menyampaikan, saat ini berkas perkara penganiayaan santri dengan dua tersangka MN dan MA telah masuk tahap satu dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Namun, pihaknya sebelumnya mengembalikan berkas tersebut kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota karena ada hal yang harus segera dilengkapi.
“Ini (berkas perkara) sudah dilengkapi dan dikembalikan lagi oleh penyidik ke kejaksaan,” jelasnya, Kamis (16/5/2024).
Meskipun berkas telah dikembalikan, Aji mengaku, jaksa penuntut umum masih melakukan peninjauan atau penelitian kembali terhadap perkara penganiayaan yang menyebabkan santri asal Banyuwangi meninggal dunia tersebut. Dia juga belum menentukan apakah berkasnya dinyatakan lengkap atau tidak.
Bilamana lengkap, maka dinyatakan tahap dua dan penyidik dapat segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan.
“Sebentar lagi kita akan menentukan sikap. Nanti akan kami sampaikan perkembangannya,” ucapnya.
Sebelumnya, Santri berinisial AK (17) dan AF (16) divonis hukuman 6 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri pada, Kamis (28/3/2024) lalu. Vonis tersebut lebih ringan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 7 tahun 6 bulan.
Kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Karena terdakwa merupakan anak di bawah umum, tuntutan hanya bisa separuhnya yakni 7 tahun 6 bulan.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















