Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan yang menyebabkan santri Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia dengan tersangka AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Pondok Pesantren Al Islahiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo.
Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (8/3/2024) ini, kedua pelaku didampingi secara langsung oleh orang tuanya dan tim penasihat hukum.
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama turut hadir dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.
“Sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima penyerahan pelaku AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Ponpes Al Ishlahiyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo atas kasus kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.
Iwan menuturkan, sebelumnya jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota karena dinilai masih ada kekurangan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (7/3/2024) dan diterima jaksa penuntut umum.
“Setelah dilakukan penelitian kembali, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap,” ucapnya.
Sementara Kasi Pidum Aji Rahmadi menuturkan, ada dua berkas perkara ini dilakukan secara terpisah antara pelaku anak-anak dan dewasa.
Berkas pelaku yang berusia dewasa masih dalam proses dan memprioritaskan dua pelaku yang usianya masih anak bawah umur.
Sedangkan, ada empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk termasuk dirinya sebagai ketua tim untuk menangani kasus penganiayaan menyebabkan santri asal Banyuwangi meninggal dunia.
Sementara kedua pelaku yang awalnya ditahan di Mako Polres Kediri Kota, kini dipindahkan ke rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
“Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. Rencananya penahanan diperpanjang dan kami koordinasikan ke ketua pengadilan negeri,” jelasnya.
Aji menyebut, berkas yang dikembalikan ke penyidik itu untuk melengkapi keterangan pelaku maupun saksi-saksi tambahan. Dia melihat, ada dugaan perencanaan yang dilakukan oleh pelaku dalam menghabisi nyawa korban.
Namun, hal tersebut tetap dibuktikan ketika di persidangan termasuk mana pasal yang tepat untuk menentukan hukuman kepada pelaku.
“Yang jelas kami lihat dulu di persidangan nanti seperti apa, baru kami mengambil langkah untuk memutuskan,” bebernya.
Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku terdiri Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Kemudian, primair Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama lama 20 tahun Subsidiair: Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selanjutnya, Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Bahwa terhadap ancaman Pidana Terhadap Anak, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni Pasal 81 Ayat (6)
“Jika tindak pidana yang dilakukan Anak merupakan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara paling lama 10 tahun”.
“Walaupun pasal yang disangkakan ada 340 dengan ancaman hukuman penjara maksimal mati, tapi di sini tidak bisa karena pelaku usianya anak-anak sehingga dikenakan maksimal 10 tahun. Itu pun tergantung hasil pembuktian fakta-fakta persidangan,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.(diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















