Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menetapkan lima tersangka baru dalam kasus pungli surat segel tanah untuk program PTSL di Desa Sawoo, Kecamatan Sawoo.
Kelima tersangka tersebut merupakan perangkat desa yang menjabat sebagai kamituwo di sejumlah Dukuh di Desa Sawoo. Penetapan para tersangka tersebut menggenapi jumlah perangkat desa yang terlibat yakni sebanyak 8 orang.
Kasi Intel, Kejari Ponorogo, Agung Riyadi mengatakan jika penetapan kelima tersangka tersebut setelah pihaknya melakukan pemeriksaan dan melengkapi sejumlah alat bukti maupun keterangan dari dua terdakwa sebelumnya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan.
“Memang benar, pada hari Senin kemarin sekitar pukul 15.00 WIB kita tetapkan 5 orang tersangka baru,” ungkap Agung Riyadi, kepada Memo Grup, Selasa (28/5/2024).
Agung menjelaskan kelima perangkat desa tersebut yakni DCS, MU, FSA, PWD dan DMR. Dimana para tersangka tersebut sebelumnya merupakan saksi atas kasus yang merugikan puluhan warga Desa Sawoo senilai ratusan juta rupiah.
“Memang awalnya saksi, tapi dari hasil tim kita dan sejumlah alat bukti statusnya kita naikkan menjadi tersangka,” tegasnya.
Pihaknya juga menyebut jika para tersangka tersebut berperan aktif dalam pengurusan surat segel tanah untuk program PTSL.
Selain itu, kelimanya juga diketahui menikmati hasil dari uang yang didapat dari warganya. Hal tersebut sesuai dengan hasil pemeriksaan serta fakta persidangan dua terdakwa sebelumnya.
“Fakta fakta persidangan dari dua terdakwa saat persidangan memang aktif terkait kegiatan pungli, dan kami juga menemukan alat bukti dari hasil pemeriksaan,” imbuh Agung.
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima perangkat desa tersebut saat ini belum dilakukan penahan. Kejari beralasan para tersangka kooperatif selama dilakukan pemeriksaan, selain itu ada salah satu tersangka berinisial PWD yang sedang sakit.
“Sementara belum kami tahan, karena para tersangka kooperatif dan satu masih perawatan, kami lihat sisi manusiawinya,” paparnya.
Disinggung soal adanya tersangka baru dalam kasus tersebut, Agung menyebut jika pihaknya masih terus bekerja dan berproses sesuai dengan koridor di Kejaksaan.
“Ya nanti dilihat saja, yang jelas kami terus bekerja,” tandas Agung.
Sekedar informasi, kasus pungli surat segel tanah tersebut sedikitnya sudah menyeret 8 orang perangkat desa. Dimana dua diantaranya sudah berstatus terdakwa yakni SJD dan SYT.
Sedangkan sisanya yakni SRO yang menjabat kepala desa ditambah lima orang perangkat desa sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor : Gimo Hadiwibowo



















