Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ribuan liter solar non-subsidi dilelang secara terbuka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung. Bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tersebut merupakan barang sitaan negara dari perkara penimbunan BBM pada 2022.
Baca juga:Modus Ngaku Anggota Kodim, Pria Bojonegoro Tipu Penjual Nasi Goreng di Tulungagung
Kasi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, mengatakan total solar yang dilelang mencapai 5.292 liter. Barang sitaan itu berasal dari perkara yang telah diputus pada 2023 dengan terdakwa bernama Nasrat.
Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena turut serta menyalahgunakan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 4 bulan serta denda Rp5 juta.
“Dalam putusan disebutkan solar tersebut merupakan BBM subsidi. Namun saat proses lelang, statusnya menjadi solar industri atau non-subsidi,” ujar Roni, Selasa (21/4/2026).
Roni menjelaskan, setelah putusan berkekuatan hukum, barang bukti berupa solar tersebut kemudian diproses untuk dilelang. Lelang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan putusan Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Tulungagung, solar tersebut dilelang dengan nilai limit Rp37.993.000 dan uang jaminan sebesar Rp4 juta.
Proses lelang dilaksanakan secara online melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Saat ini, seluruh barang sitaan telah berada di KPKNL untuk keperluan lelang.
“Lelang dilakukan secara online melalui KPKNL Surabaya, dan barangnya sudah berada di sana,” jelasnya.
Kejari Tulungagung membuka kesempatan bagi masyarakat yang ingin mengikuti lelang tersebut, dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan. Salah satunya, peserta wajib memiliki akun yang telah terverifikasi pada platform lelang resmi.
Baca juga:Bupati Nonaktif Tulungagung Tetap Terima Gaji Pokok, Tunjangan Dipangkas
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat bisa menghubungi atau datang langsung ke Kantor Kejari Tulungagung,” pungkasnya.

















