Jombang, SEJAHTERA.CO – Dalam masa tahanan rumah, Yeni Sulistyowati (78) pergi ke luar kota dengan tujuan berobat. Situasi ini membuat Diana Soewito (menantu Yeni, red) melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin, keberatan. Lantaran Yeni bepergian tanpa surat izin dari yang berwenang.
“Artinya ketika ingin melakukan, kegiatan keluar rumah itu harus berdasarkan persetujuan dari institusi atau pejabat yang berwenang (PN Jombang). Tapi berdasarkan informasi yang kami terima, diduga kuat beliau keluar kota tanpa izin atau persetujuan dari institusi yang berwenang,” kata Samsul, Kuasa Hukum Diana Soewito di hadapan wartawan, Selasa (5/12/2023) siang.
Sementara itu di tempat yang sama, Kalono, Penasihat Hukum Yeni Sulistyowati menanggapi hal tersebut. Menurutnya, kliennya memang keluar kota, tepatnya ke Sukoharjo, Jawa Tengah untuk berobat di Rumah Sakit khusus ortopedi Karima Utama Sukoharjo.
“Pada 2 Desember 2023, Bu Yeni ini mencoba untuk berjalan dan tiba-tiba jatuh. Dan mencoba berdiri lagi terus jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan. Ternyata engsel tulang panggulnya retak dan tidak bisa diganti. Dari situlah butuh penanganan cepat hingga dioperasi di Solo dan insyaallah hari ini sudah pulang,” ungkap Kalono.
Lanjut Kalono, kliennya ini sudah memiliki surat rujukan dokter dan tanpa meminta izin ke PN Jombang, mengingat pelayanan PN Jombang pada Sabtu libur.
“Karena itu kan hari Sabtu, dan kami melaporkan kejadian itu ke jaksa. Hari Senin belum sempat dimasukkan ke kejaksaan, baru hari ini (surat permohonan) disampaikan ke majelis hakim PN Jombang waktu persidangan dan diterima. Itu surat izin dan permohonan maaf, karena itu hari Sabtu ya,” imbuhnya.
Terkait ini, juru bicara Humas Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah menyampaikan bahwa surat sudah diajukan terdakwa dan diberikan kepada Majelis Hakim. Surat tersebut diterima Majelis Hakim saat persidangan berlangsung di Ruang Sidang Kusuma Atmadja PN Jombang.
“Menurut hakim ketua sidangnya, ada surat sakit (terdakwa) berkas sudah ada di PN Jombang, bahwa terdakwa ini sedang menjalani operasi, dan keberadaannya di Jombang. Suratnya masuk pada saat sidang,” kata Denndy.
“Dan ini tadi sidang ditunda pada 7 Desember dan apabila pada sidang itu terdakwa tidak hadir maka status tahanan rumahnya akan dialihkan menjadi tahanan rutan. Suratnya berisi keterangan terdakwa setelah selesai operasi,” pungkasnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















