Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kras Kediri Dijebloskan Penjara

Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Kras Kediri Dijebloskan Penjara

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri mengeksekusi mantan Kepala Desa Kras, Kecamatan Kras, yakni Bambang Sarwo Sembodo di rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri, Kamis (18/1/2024) pukul 13.00 WIB.

Eksekusi itu dilakukan jaksa usai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pengelolaan dana desa setempat.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi mengatakan, berdasarkan putusan memperoleh fakta jika Dana Desa Kras tersebut digunakan untuk keperluan pribadi terpidana.

Read More

Dia menuturkan,  eksekusi terhadap Bambang ini merujuk Putusan Mahkamah Agung RI No 3210K/Pid.Sus/2023 tanggal 01 Agustus 2023 jo Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No 65/PID.SUS-TPK/PT SBY pada tanggal 22 September 2022.

“Bambang dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan. Lalu membayar uang pengganti sebesar Rp 288.036.2937,” jelasnya saat konferensi pers.

Sementara itu Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Yuda Virdana Putra menyampaikan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Bambang eksekutor dengan melakukan  penyitaan barang bukti uang tunai ke KAS negara Pemerintah Desa Kras.

Uang tersebut merupakan uang pengganti yang dikumpulkan atas perbuatan dari terdakwa. Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan eksekusi badan terhadap Bambang pada Jumat (29/12/2023) lalu.

“Perkara ini merupakan perkara yang sudah disidangkan sejak tahun 2022. Modusnya berdasarkan data dan dokumen yang kita pegang terkait pengelolaan dana desa Kras,” ucapnya.

Tak hanya itu, lanjut dia, nominal kerugian negara totalnya sebesar Rp 570 juta lebih. Dari total ini, berhasil memperoleh dengan menyetorkan uang pengganti Rp 229 juta lebih dan berdasarkan dokumen dipelajari, kegiatan penyelewengan dana tersebut selama tahun 2020 dengan total Rp 1,7 miliar.

“Berdasarkan putusan sudah memperoleh fakta terhadap dana desa Kras yang digunakan terdakwa untuk  keperluan pribadi. Yang bersangkutan ini menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukannya,” ungkap Kasi Pidsus.(diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *