KPK Periksa 9 Pejabat Tulungagung, Dalami Dugaan Pemerasan Lewat Surat Pengunduran Diri

kpk tulungagung
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan pernyataan terkait pemeriksaan terhadap sembilan pejabat dilingkup Pemkab Tulungagung (foto: istimewa)

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah pejabat di Tulungagung dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemkab Tulungagung.

Baca juga:Dampak Kenaikan Harga BBM Sebabkan 15 Pembangunan Infrastruktur di Tulungagung Tersendat

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pada Rabu (22/4/2026), pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pejabat yang berstatus sebagai saksi. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami kronologi penyiapan serta pembuatan surat pernyataan pengunduran diri yang melibatkan 16 organisasi perangkat daerah (OPD).

Read More

Pemeriksaan tidak dilakukan di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, melainkan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur.

“Hari ini kami kembali melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Pemkab Tulungagung untuk mendalami kronologi penyiapan maupun pembuatan surat pernyataan pengunduran diri terhadap 16 OPD,” kata Budi Prasetyo.

Ia menjelaskan, surat pernyataan tersebut diduga digunakan oleh Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, sebagai alat untuk melakukan pemerasan. Surat itu ditandatangani tanpa mencantumkan tanggal, sehingga dapat sewaktu-waktu digunakan sebagai tekanan terhadap kepala OPD.

Menurut Budi, dalam surat tersebut tercantum pernyataan bahwa kepala OPD yang dianggap tidak mampu menjalankan tugas bersedia mengundurkan diri dari jabatan maupun sebagai aparatur sipil negara (ASN).

“Ketika ada kepala OPD yang tidak mampu memenuhi keinginan Bupati, maka surat tersebut diduga digunakan sebagai alat ancaman,” ujarnya.

Selain itu, surat tersebut juga memuat klausul bahwa seluruh pengelolaan anggaran menjadi tanggung jawab masing-masing kepala OPD. Dalam praktiknya, Bupati diduga kerap meminta penggantian biaya operasional untuk kepentingan pribadi kepada OPD yang telah menandatangani surat tersebut.

KPK menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau para saksi untuk bersikap kooperatif dan memberikan keterangan secara lengkap.

“Kami berharap para saksi yang dijadwalkan hadir dapat kooperatif dan memberikan keterangan secara menyeluruh,” tambahnya.

Baca juga:Kasus Tipikor SKTM di RSUD dr Iskak Tulungagung Jalani Sidang Tuntutan, Dua Terdakwa Dituntut 5 Tahun Penjara

Adapun sembilan pejabat yang diperiksa antara lain Kepala Dinas Sosial Tulungagung Reni Prasetiawati Ika Septiwulan, Kepala Dinas Pertanian Suyanto, Kepala Satpol PP Hartono, Kabag Protokol Setda Aris Wahyudiono, Kabag Kesra Makrus Manan, Kabid Kebudayaan Disbudpar Fahriza Habib, serta tiga staf lainnya yang masing-masing berinisial AL, MG, dan JTR.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *