Tulungagung, SEJAHTERA.CO –Laki-laki berinisial ANY (34) warga Desa Mangliawan, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang diringkus Unit Reskrim Polsek Ngantru, Selasa (16/1/2024). Pasalnya pria tersebut diduga membawa kabur sepeda motor milik warga Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, awalnya Kamis (10/1/2024) sekitar pukul 18.30 WIB pelaku menggunakan ojek turun di sekitar warung ‘Cak Di’ Ngantru. Saat bersamaan, korban berinisial NN datang ke warung Cak Di untuk membeli makan.
Namun, korban lupa mencabut kunci sepeda motornya yang masih tertancap pada sepeda motornya. Memiliki kesempatan itu, pelaku tanpa pikir panjang justru langsung menggasak sepeda motor korban yang berada di luar pengawasan.
“Pelaku saat itu tidak membawa kendaraan karena habis turun dari ojek dan saat tahu ada kunci motor yang masih menancap, langsung digasak oleh pelaku,” kata Iptu Mujiatno, Rabu (24/1/2024).
Saat motor itu dibawa lari, korban memesan makanan dan menghadap ke arah berlawanan dari tempat parkir motornya. Imbasnya, korban sama sekali tidak mengetahui pelaku saat melancarkan aksinya untuk menggasak sepeda motor korban.
Setelah selesai menghabiskan makanan, korban baru terkejut mendapati sepeda motornya raib saat berada di parkiran. Korban sempat menanyai seseorang di warung makan tersebut, tapi tidak ada satupun yang tahu.
“Korban baru satu bulan membeli sepeda motor tersebut dan justru raib digasak pelaku lantaran lupa mencabut kunci motornya,” ungkapnya.
Mendapati hal itu, jelas Mujiatno, korban lantas melaporkan hal itu ke Polsel Ngantru dan dilakukan upaya penyelidikan. Polisi juga menginformasikan peristiwa pencurian itu kepada Polsek di Kediri agar turut membantu pengungkapan kasus ini.
Barulah pada Selasa (16/1/2024) atau tepat enam hari usai kasus pencurian itu, Unit Reskrim Polsek Ngantru mendapat informasi adanya pelaku pencurian kendaraan bermotor yang diamankan ke Polsek Ngadiluwih. Setelah dilakukan penyidikan, rupanya pelaku juga melakukan hal yang sama di Tulungagung.
“Saat ini pelaku menjalani proses penyidikan dan penahanan saat ini di Mapolsek Ngadiluwih, Polres Kediri serta di jerat dengan Pasal 362 KUH Pidana, pelaku juga merupakan residivis di Wilayah Malang tempat asalnya,” pungkasnya.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















