Jombang, SEJAHTERA.CO – Polres Jombang kembali menjalankan program rutinnya dengan mengunjungi gereja atau rumah ibadah umat Kristen setiap minggunya.
Langkah ini untuk memelihara toleransi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi umat dalam menjalankan ibadah mereka, Minggu (18/2/2024).
Program Minggu Kasih kali ini polisi mengadakan pertemuan bersama Jemaat Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Kertorejo Pepanthan Gudo di Jalan Raya Gudo 125 A, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.
Pada acara ini Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi diwakili Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan serta GKJW hadir Pendeta Pnt. Purwika beserta 50 jemaat GKJW Gudo.
Dalam acara tersebut, dilakukan sesi tanya jawab serta penyampaian masukan dan keluhan oleh para jemaat GKJW Gudo Jombang. Beberapa pertanyaan yang diajukan antara lain terkait tata cara kerja E-Tilang, prosedur tilang di luar kota, dan kewajiban pengurusan SIM.
Ipda Samsul Arifin, Kurmintu Sat Lantas Polres Jombang, memberikan tanggapan atas setiap keluhan dan pertanyaan yang diajukan oleh jemaat. Terkait dengan E-Tilang, Sat Lantas sudah kembali menggunakan tilang manual karena biaya perawatan E-Tilang yang tinggi. Selain itu, masyarakat yang terkena tilang di Jombang namun berada di luar kota dapat membayar denda tilang di BRI dan diberikan nomor BRIVA atau membayar denda tilang di Pengadilan.
Menanggapi pertanyaan tentang pengurusan SIM bagi warga di atas 65 tahun, Ipda Samsul Arifin menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas, warga tersebut tetap wajib mengurus SIM karena batasan usia minimal yang diatur dalam pengurusan SIM.
Kaurmintu Sat Lantas Ipda Samsul Arifin juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pengurus Gereja beserta Jemaat GKJW Gudo dalam menjaga situasi kamtibmas wilayah Jombang tetap aman kondusif.
Kapolsek Gudo Iptu M. Djulan mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas ke Kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polres Jombang.
“Masyarakat juga dapat menghubungi nomor call center Kandani 081323332022 untuk pengaduan atau keluhan terkait layanan Kepolisian,” tutupnya.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















