Kediri, SEJAHTERA.CO – Polisi mulai mengembalikan sepeda motor yang terjaring operasi cipta kondisi (cipkon) antisipasi balap liar dan knalpot brong kepada pemiliknya. Setidaknya, ada sejumlah kendaraan yang sudah diambil pemilik kendaraan setelah melaksanakan sidang di pengadilan maupun membayar denda.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha menyampaikan, ada beberapa pemilik kendaraan yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Kediri.
Setelah pemilik kendaraan melalukan pembayaran denda tilang, mereka bisa mengambil motornya yang diamankan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota dengan membawa dokumen ataupun surat identitas kepemilikan kendaraan.
“Pemilik harus membawa surat BPKB dan STNK asli sesuai dengan nomor mesin dan nomor rangka dari kendaraan,” katanya, Senin (29/1/2024).
Dia menjelaskan, pemilik kendaraan harus mengganti terlebih dahulu knalpot brong sesuai dengan knalpot standar pabrik di tempat. Setelah dipasang di kendaraannya, mereka baru diperbolehkan membawa pulang motornya untuk keluar dari Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Menurutnya, pengembalian tersebut dilakukan agar bisa menjadi efek jera sekaligus ke depannya tidak mengulangi kembali dan tertib dalam berlalu lintas.
“Untuk knalpot brong tetap kami amankan dan disita untuk dilakukan pemusnahan,” tambahnya.
Pengembalian kendaraan ini akan terus dibuka petugas kepolisian asalkan pemilik harus terlebih dahulu mengikuti sidang dan membayar denda tilang. Sedangkan, pemilik yang datang untuk mengambil motornya mayoritas usianya masih remaja atau pelajar sekolah.
“Mereka ini terjaring operasi balap liar dan knalpot brong. Ada juga yang ditemukan di jalanan Kota Kediri saat petugas melaksanakan patroli rutin,” ungkap AKP Andhini.
Reporter: Rizky Rusdiyanto



















