Nyolong HP Guru, Diringkus Personel Polres Kediri di Masjid

Nyolong HP Guru, Diringkus Personel Polres Kediri di Masjid

Kediri, SEJAHTERA.CO –IKP (37) warga Dusun Juwono Desa Triharjo Kecamatan Pandak Bantul Yogyakarta, Minggu (11/12) petang diringkus anggota Reskrim Polsek Kandat dan Resmob Polres Kediri di teras sebuah masjid di Ngawi.

Pelaku diringkus polisi lantaran pada Senin (27/11) siang diduga mencuri 4 HP, uang Rp  2,5 juta, ATM dan STNK milik guru MTs Al Ikhlas Blabak Kandat.

Merasa kehilangan, Anis Sujalis, guru bersama teman guru lainya melapor ke Polsek Kandat. Sementara pelaku ditahan dan masih menjalani pemeriksaan di Polsek Kandat.

Read More

Kapolsek Kandat Iptu Rudi Widianto membenarkan anggotanya sudah mengamankan pelaku pencurian HP dan masih diperiksa. “Kemungkinan masih ada TKP lainya di wilayah hukum Polsek Kandat,” jelasnya.

Peristiwa bermula dari guru guru MTs Al Ikhlas Blabak Kandat  melaksanakan Sholat Dhuhur di Masjid Al Ikhlas. Saat guru sedang sholat itulah pelaku masuk ruang guru melalui pintu depan dan dengan cepat mengambil HP, tas dan dompet di meja guru kemudian kabur.

Sementara guru guru tersebut usai sholat, kembali ke ruang guru. Mereka kaget tas, dompet, hp dan surat penting lainya hilang di meja guru. Kemudian guru guru cek melalui CCTV dan diketahui ada orang tak dikenal masuk ruang guru dan melakukan pencurian.

Dari perwakilan guru melapor ke Polsek Kandat. Mendapat laporan warga, petugas Polsek Kandat koordinasi dengan Resmob Polres Kediri melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV.

Saat menyelidiki kasus ini, petugas mendapatkan informasi kalau pelaku sedang di Ngawi. Tak ingin buruan lolos, petugas mengejar dan meringkus pelaku hingga digelandang ke Polsek Kandat untuk diperiksa.

Di depan petugas yang memeriksanya pelaku mengakui nyolong duit dan HP karena tak punya duit untuk kebutuhan hidup. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Polsek Kandat untuk proses hukum lanjutan.

” Pelaku kita jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman diatas 5 tahun,” imbuh Rudi (bak)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *