Obok-obok Rumah Toko di Kediri, Dua Pelaku Diringkus

Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Polres Kediri berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian asal Kota Surabaya. Dua pelaku itu yakni IE alias Iwan Tato (39) asal Kelurahan Keputih Kecamatan Sukolilo dan BU (47) Kelurahan Putat Jaya Kecamatan Sawahan.

 

Dalam proses penangkapan tersebut sempat diwarnai aksi dramatis karena pelaku yang diringkus sempat melakukan perlawanan menggunakan parang. Akan tetapi, petugas kepolisian berhasil mengamankan keduanya.

Read More

Pengungkapan pencurian itu berawal ketika petugas mendapatkan laporan dari Harianto (49) warga Desa Krenceng, Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Mulanya pada Sabtu (5/5) sekitar pukul 06.15 WIB, pelapor berangkat silaturahmi keluarga di wilayah Kecamatan Wates. Sekitar pukul 17.30, Harianto pulang dan melihat kondisi pintu ruko sudah terbuka dan kunci gembok hilang.

 

Saat mengecek ke dalam ruko, kondisinya sudah berantakan dan acak-acakan.

“Sepeda motor nopol AG 5056 ECB miliknya juga dan sejumlah rokok  dengan jumlah kurang lebih 40 pres berbagai merk turut hilang,” ujar Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Fauzi Pratama, Minggu (12/5/2024).

Atas kejadian itu, membuat Harianto melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri, Unit Reskrim Polsek Kepung dan Unit Polsek Pare melakukan serangkaian penyelidikan.

 

Pada Selasa (7/5) sekitar pukul 02.00, petugas berhasil mengamankan IE saat berada di kontrakannya Dusun Karangan, Desa/Kecamatan Kepung. Saat diamankan, IE alias Iwan Tato itu berusaha melawan dengan menggunakan sebilah parang kepada petugas.

“Petugas dengan sigap berhasil mengamankan pelaku beserta senjata tajam parang,” beber Fauzi.

Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti dan sarana di rumah kontrakan pelaku. Dari hasil interogasi, IE mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama dengan rekannya BU.

 

Kemudian petugas bergerak cepat untuk melakukan pengembangan kasus. Al hasil, petugas dapat mengamankan BU di rumahnya Kecamatan Kepung.

Menurut AKP Fauzi, dari hasil interogasi awal, kedua tersangka telah melakukan beberapa tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Kediri seperti di toko kelontong Desa Tunglur Kecamatan Badas, Kecamatan Kepung, dan Kecamatan Ngasem.

“Keduanya juga merupakan DPO Polresta Sidoarjo dan DPO Polres Mojokerto,” tambahnya.

Selain mengamankan pelaku, lanjut dia, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti sepeda empat unit sepeda motor, STNK, televisi beserta spiker mini, mesin cuci, stabilizer, satu rekaman CCTV, ponsel, sound system, dan linggis.

 

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Kediri guna proses lebih lanjut.

“Pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini kami tengah berkoordinasi dengan Polres Sidoarjo dan Mojokerto untuk melakukan pendalaman TKP di sana,” pungkas Kasat Reskrim Polres Kediri.

 

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *