Blitar, SEJAHTERA.CO – Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Perumpamaan pas menggambarkan nasib MU (41) oknum caleg DPRD Kabupaten Blitar yang digerebek warga saat berduaan dengan wanita idaman lainnya (WIL) di Srengat, Kabupaten Blitar.
Pasalnya selain dijerat dengan pasal perzinahan, MU juga dijerat dengan kasus pemalsuan surat akta nikah. tak heran jika polisi langsung menetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Blitar Kota.
“Iya untuk MU tersangka dan kami tahan. Sementara perempuan yang diakui istri sirinya tidak kami tahan,” kata Kasat Reskrìm Polres Blitar Kota AKP Hendro Utaryo, Kamis (15/2).
Hendro mengatakan, menahan MU karena ada dua kasus yang menjeratnya. Selain pasal 284 KUHP tentang perzinahan juga dijerat dengan kasus dugaan pemalsuan dokumen akta nikah dengan pasal 266 ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sementara istri hanya pasal 284 KUHP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 1 tahun atau hanya 9 bulan penjara. “Kami mengusut kasus ini karena istri MU juga telah melaporkan kasus ke polisi dan membuat laporan,” katanya.
Hendro mengatakan lagi, dari hasil pemeriksaan diketahui jika MU yang menunjukkan akta nikah itu ada dugaan palsu. Di akta nikah tertulis pada Desember 2022, sementara nikah sirinya pada Juni 2023.
Belakangan diketahui akta nikah itu dibeli di situs online. Yang mengeluarkan akta nikah itu Kabupaten Cianjur, tidak sesuai tanggal akad nikahnya.
Padahal harusnya dikeluarkan di domisili tersangka. Apalagi, si istri sah juga tak merasa merestui. Kalau poligami kan harus ada persetujuan istri sah.
“Kami juga akan cek ke Cianjur. Kalau tidak mengeluarkan berarti ini klir surat akta nikah palsu” katanya.
Hendro menjelaskan lagi, ketika digerebek warga memang sempat mengakui berzinah 4 hari sebelum digerebek. Hingga akhirnya warga melaporkan kejadian ke polisi.
“Untuk hubungan asmara sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Dan warga memang resah, sudah 2 tahun ini,” tambahnya.
Seperti diketahui, ulah oknum calon legislatif (caleg) salah satu parpol di Kabupaten Blitar ini nyleneh. Di saat caleg lain banyak diam diri di rumah dan berdoa menang, tetapi malah memilih berduaan di rumah wanita idamannya.
Akibatnya, keduanya harus berurusan dengan warga dan berakhir di Polres Blitar Kota. Keduanya masih menjalani pemeriksaan. Bahkan karena diberikan kesempatan mengaspirasikan mencoblos ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih.
“Benar bahwa pada hari Selasa, tanggal 13 Februari 2024 pukul 23.30, Polres Blitar Kota mendapat laporan dari ketua RT bahwa warga sedang menggerebek seorang laki-laki MU (41) dirumah istri sirinya ES (40) kata Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Rabu (14/2).
Dia mengatakan lokasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Srengat. Si pria sendiri tercatàt sebagai salah satu caleg parpol ternama di Kabupaten Blitar. Warga sudah curiga dengan gerak-gerik eduanya. Akhirnya perangkat RT bersama warga memutuskan untuk menggerebek.
“Ketika didatangi ke lokasi dan mencoba menyuruh keluar akan tetapi yang bersangkutan tidak mau keluar dan mencoba melarikan diri dari pintu belakang dan tertangkap warga yang berjaga,” tambahnya.
Kapolres menjelaskan lagi, berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan diketahui jika si pria adalah caleg dari salah satu parpol macung di DPRD Kabupaten Blitar. Untuk daerah pemilihannya adalah dapil 2, meliputi Srengat, Sanankulon dan Nglegok.
“Laki-laki yang merupakan caleg DPRD Kabupaten Blitar ini bersama pasangan wanitanya sekarang sedang dilakukan pemeriksaan di Polres Blitar Kota,” pungkas kapolres. (ziz)



















