Jombang, SEJAHTERA.CO – Timsus Rajawali Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua pria yang mengaku sebagai wartawan.
Oknum wartawan diduga memeras Perangkat Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo. Keduanya ditangkap saat meminta uang sejumlah Rp 2,5 juta dari korban.
Dua terduga pelaku adalah AU (51), warga Desa Banyuarang, Kecamatan Ngoro dan SP (42), warga Desa Japanan, Kecamatab Gudo. Kedua mengaku sebagai wartawan media online di Jombang.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Sukaca menuturkan, pelaku awalnya datang ke Kantor Desa Mejoyolosari dengan membawa buku pengaduan masyarakat pada Rabu (15/11/2023).
Keduanya meminta uang Rp 2,5 juta kepada salah satu perangkat desa dengan cara mengancam akan menyebarkan berita negatif tentang desa tersebut.
“Pelaku melakukan pemerasan dengan mengaku wartawan selanjutnya meminta sejumlah uang agar tidak diberitakan berkaitan dengan proyek yang ditangani desa,” katanya saat pers rilis, Kamis (16/11) sore.
Karena merasa diancam, lanjut Sukaca, korban lantas memberikan uang yang diminta pelaku sejumlah Rp 2,5 juta.
Aksi para pelaku itu pun terendus oleh polisi. Saat itu juga, Timsus Rajawali Resmob Polres Jombang yang dipimpin Sukaca langsung meringkus kedua pria yang mengaku wartawan tersebut dengan cara OTT.
“Kita melakukan OTT kasus pemerasan terhadap perangkat desa. Selanjutnya tersangka dan barangbukti kita amankan Ke Polres Jombang,” ungkapnya.
Dari hasil pemerikaan, kata Sukaca, pelaku mengaku telah melakukan pemerasan terhadap pemerintah desa sebanyak empat kali.
Antaralain Perangkat Desa Mejoyolosasri, Kecamatan Gudo, Kepala Desa, Grobogan, Kecamatan Mojowarno, Kepala Desa Ringinpitu, Kecamatan Mojowarno dan Kepala Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno.
“Pemerasan dilakukan tersangka mengaku dengab modus yang sama,” bebernya.
Saat ini, keduanya telah ditetapkan tersangka dan telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Jombang.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang senilai Rp 2,5 juta, dua kartu pers, dua sepeda motor, satu ponsel pintar, dua bendel dokumen sampul bertuliskan ‘Desa Anti Korupsi’ dan ‘Laporan Hasil Temuan’, dan bukti chatting pelaku dan korban di aplikasi WhatsApp.
“Pelaku kami jerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP,” pungkas Sukaca.
Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas



















