Blitar, SEJAHTERA.CO – Jumlah pelanggar pada agenda Operasi Lilin di wilayah hukum Polres Blitar Kota dinilai cukup banyak. Polisi mencatat ada 166 pengendara yang ditilang.
Untuk diketahui operasi Lilin dimulai pada 22 Desember 2023 dan berakhir pada 2 Januari 2024. Ratusan pengendara yang ditilang itu pelanggaran mulai tak memakai helm hingga melanggar lampu peringatan atau menerobos rambu.
“Sebanyak 166 pelanggar ini terjaring dalam tilang elektronik atau ETLE,” kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Taufik Nabila, Selasa (9/1).
Dia mengatakan di wilayah Kota Blitar ada tiga titik tilang elektronik. Itu di antaranya di perempatan Plosokerep atau Jalan Kenari, pertigaan Herlingga atau Jalan S Supriyadi dan terakhir di persimpangan Pakunden atau Jalan Tanjung.
“Selain menilang 166 pengendara, ada juga teguran. Untuk teguran sebanyak 538,” katanya.
Perwira dengan pangkat tiga balok di pundaknya ini menambahkan, selama operasi Lilin 2023 lalu, pihaknya juga telah mencatat angka kecelakaan sebanyak 12 kejadian. Dari 12 kejadian itu ada 2 yang meninggal dunia.
Kasus kecelakaan itu terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Yakni mulai Kota Blitar dan sebagian wilayah Kabupaten Blitar. Di antaranya, Kecamatan Srengat, Ponggok, Nglegok, Sanankulon, Wonodadi hingga Udanawu. (ziz)



















