Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Tulungagung Amankan Belasan Kurir Narkoba

Operasi Tumpas Semeru 2023, Polres Tulungagung Amankan Belasan Kurir Narkoba

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Belasan tersangka berhasil diamankan petugas Polres Tulungagung atas keterlibatannya dalam hal peredaran narkotika pada Operasi Tumpas Semeru 2023, Rabu (6/9).

Atas tangkapan ini, Kabupaten Tulungagung menduduki peringkat III di Jawa Timur atas pengungkapan kasus narkotika terbanyak dalam Operasi Tumpas Semeru 2023.

Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro mengatakan, Operasi Tumpas Semeru 2023 digelar selama 11 hari terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2023 sampai dengan 24 Agustus 2023. Selama 11 hari itu petugas Satreskoba Polres Tulungagung berhasil mengamankan 17 tersangka.

Read More

Pada kasus peredaran narkotika ini, belasan tersangka yang berhasil diamankan itu berperan sebagai kurir atau perantara untuk mengantarkan narkoba kepada pemesannya. Secara rinci, empat dari 17 tersangka itu berstatus sebagai residivis dan mereka sudah dua kali ini ditangkap atas kasus yang sama.

“Selama 11 hari digelarnya Operasi Tumpas Semeru 2023, kami berhasil meringkus sebanyak 17 tersangka dengan total kasus sebanyak 14 kasus yakni 12 kasus narkotika dan 2 kasus okerbaya,” kata Kompol Dodik Tri Hendro, Rabu (6/9).

Melalui tangan belasan tersangka itu, ungkap Dodik, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan total berat 34,39 gram, 5,5 gram ganja, 225 butir pil alprazolam dan 63.817 butir pil dobel L. Sedangkan modusnya, para kurir ini menerapkan sistem ranjau untuk mendistribusikan narkoba tersebut.

Sedangkan untuk wilayah rawan peredaran narkotika sendiri, sebelumnya terdapat dua wilayah yang terdapat temuan terbanyak peredaran narkotika yakni di Kecamatan Ngunut dan Kedungwaru. Hanya saja, saat ini justru pengedar tidak hanya berfokus pada satu titik wilayah saja, melainkan sudah menyebar.

“Berdasarkan hasil tangkapan ini, kami bisa simpulkan jika semua wilayah di Tulungagung rawan peredaran narkotika, karena wilayah distribusi mereka random,” ungkapnya.

Belasan tersangka ini, jelas Dodik, awalnya berkenalan dengan penjual narkoba melalui salah satu platform media sosial terkenal dan melakukan negosiasi. Setelah para tersangka ini tertarik, penjual lantas memberikan nomor ponselnya kepada tersangka untuk melakukan transaksi.

Namun, setiap keduanya melakukan komunikasi dalam hal distribusi narkoba, penjual akan menggunakan nomor yang berbeda-beda. Para tersangka tertarik menjadi kurir narkoba dikarenakan iming-iming imbalan yang mana mereka dijanjikan untuk mendapatkan Rp 300 ribu dalam sekali transaksi.

“Jadi antara kurir dan penjual ini bertransaksi secara anonim, yang mana penjual sering kali berganti nomor saat menghubungi kurir. Mereka juga tidak saling kenal,” jelasnya.

Disinggung soal penjual tersebut, Dodik mengungkapkan jika sampai saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap identitas maupun keberadaan penjual narkoba tersebut.

Hanya saja, pihaknya menduga jika penjual yang kerap menyuplai kepada tersangka ini berada di luar Tulungagung.

Meski demikian, akibat perbuatannya, para tersangka kurir narkoba ini dijerat dengan undang-undang narkotika, undang-undang psikotropika dan undang-undang kesehatan.

Sedangkan untuk ancaman hukumannya paling ringan lima tahun penjara dan paling berat 20 tahun penjara.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba. Selain itu, masyarakat bisa memberikan informasi jika terdapat peredaran narkoba di wilayah sekitar,” pungkasnya.(sho)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *