Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menjalani apel gelar pasukan Operasi Zebra Semeru 2023 pada Senin (4/9).
Operasi Zebra Semeru 2023 itu akan menyasar pengguna jalan yang melanggar lalu lintas untuk meminimalisir angka kecelakaan.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, petugas yang disiagakan pada Operasi Zebra Semeru 2023 mencapai ratusan yang mana terdiri dari anggota Kodim 0807, Polres Tulungagung dan Dishub Tulungagung. Apel tersebut ditujukan untuk memastikan kesiapan petugas sebelum jalannya operasi.
Hal itu dilakukan agar jalannya Operasi Zebra Semeru 2023 di Kabupaten Tulungagung berjalan lancar, aman, kondusif serta tidak ada kendala sedikitpun di lapangan. Diketahui, operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai Senin (4/9) sampai dengan Minggu (17/9).
“Kami baru saja melakukan apel gelar pasukan untuk Operasi Zebra Semeru 2023 yang mana operasi ini dilakukan serentak pada jajaran Polda Jatim,” kata AKBP Teuku Arsya Khadafi, Senin (4/9).
Selain memastikan kesiapan petugas, jelas Arsya, pihaknya juga memastikan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan operasi tersebut siap digunakan oleh petugas tanpa adanya kendala. Utamanya pada kendaraan yang digunakan oleh petugas seperti sepeda motor maupun mobil patroli.
Menurut Kapolres, pihaknya menekankan kepada anggotanya maupun petugas lainnya yang turut membantu jalannya Operasi Zebra Semeru 2023 agar mengedepankan sisi humanis. Dengan begitu, pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 itu sendiri bisa berjalan lancar dan kondusif.
“Kita mengkedepankan sisi humanis selama pelaksanaan Operasi Zebra Semeru 2023 agar tetap kondusif dan berjalan lancar, personel sudah kami himbau seperti itu,” jelasnya.
Disinggung terkait sasaran operasi tersebut, Arsya mengungkapkan, sasaran operasi kali ini yakni pengguna jalan yang melakukan pelanggaran secara kasat mata. Tidak hanya itu, pihaknya juga memaksimalkan penggunaan ETLE mobile maupun ETLE statis untuk menindak pelanggar lalu lintas.
Menurutnya, pelanggaran itu diantaranya seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari dua orang, melanggar marka jalan, melanggar rambu lalu lintas dan lain-lain. Hal ini dilakukan untuk menurunkan angka kecelakaan di Kabupaten Tulungagung yang mana sering disebabkan akibat kelalaian manusia.
“Kami imbau masyarakat untuk menggunakan perlengkapan keselamatan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan, sehingga masyarakat terlindungi, selamat dan aman,” pungkasnya.(sho)



















