Tulungagung, SEJAHTERA.CO – GR (37) warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Tulungagung ditangkap jajaran Polres Tulungagung lantaran diduga mengoplos ratusan tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram.
Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung untuk disidangkan.
Kasi Pidana Umum (Pidum), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Beni Prihatmo mengatakan, awalnya kasus ini berhasil diungkap pada Januari 2024 dan berkas perkaranya sudah dilimpahkan dan diterima Kejari Tulungagung.
Berdasarkan berkas perkara tersebut, tersangka melakukan tindak pidana berupa pemindahan tabung gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung gas LPG non subsidi 12 kilogram. Setelah melakukan upaya pengoplosan, tersangka kemudian menjual tabung gas non subsidi 12 kilogram itu kepada pelanggan.
“Kasus ini pertama kami terima pada Senin (29/1/2024) dan dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (13/3/2024) yang kemudian kami proses untuk disidangkan,” kata Beni Prihatmo, Rabu (3/4/2024).
Atas aksi ilegalnya ini, ungkap Beni, tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan tabung gas LPG oplosan yang dijualnya dengan harga non subsidi. Petugas menduga jika keuntungan yang didapat tersangka sangat banyak lantaran membeli LPG subsidi dan dijual dengan harga yang tinggi.
Menurut Beni, berdasarkan pemeriksaan, tesangka mengaku baru menjalankan pengoplosan LGP secara ilegal itu selama satu atau dua bulan saja. Hanya saja, untuk membuktikan hal ini, harus melalui persidangan apakah pernyataan tersangka itu benar atau dibuat-buat.
“Makanya kami juga belum bisa memastikan berapa total keuntungan secara pasti yang didapat tersangka dari perdagangan ilegal ini. Jadi harus menunggu persidangan,” ungkapnya.
Beni menyebut, saat ini proses berkas perkara tersangka juga sudah dilimpahkan ke PN Tulungagung pada Kamis (21/3/2024) untuk dijadwalkan persidangan. Untuk barang bukti yang diamankan berupa 199 buah tabung gas LPG isi 3 kg, 10 tabung gas isi 12 kg, lalu 15 tabung gas kosong isi 3 kg ada 37 tabung.
Pada kasus ini, tersangka dianggap telah melakukan perdagangan secara ilegal terhadap barang bersubsidi yang dioplos ke dalam kemasan lebih besar dengan harga jual non subsidi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dimana tersangka terancam hukuman lebih dari 5 tahun.
“Tersangka saat ini sudah kami titipkan ke Lapas Kelas IIB Tulungagung sembari menunggu jadwal sidang untuk tersangka yang kemungkinan bisa segera disidangkan,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor : Gimo Hadiwibowo



















