Pabrik Miras Malang Digerebek, Omset Puluhan Juta Rupiah

Pabrik Miras Malang Digerebek, Omset Puluhan Juta Rupiah

Malang, SEJAHTERA.CO – Pabrik minuman keras (miras) Trobas beromzet puluhan juta rupiah perhari di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang digerebek Polres Malang, Kamis (6/6).

Dari pabrik miras yang sudah beroperasi selama 18 bulan, diamankan

satu pelaku, MR (48), warga Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang dan ditetapkan menjadi tersangka.

Read More

MR menjalankan bisnis ilegalnya seorang diri tanpa bantuan siapapun. Dari hasil ungkap kepolisian di TKP berbagai alat dan bahan baku yang digunakan MR masih berada di sana semuanya.

Diketahuinya home industri tersebut berasal dari adanya laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi bangunan yang selalu tertutup. Pasalnya, lokasi tersebut tepat berada di pinggir jalan raya.

“Informasinya kami dapatkan dari aduan masyarakat dan lalu didalami. Untuk keuntungan dari sekali produksi bisa mencapai Rp 3 juta sampai Rp 4 juta,” ujar Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.

Di TKP polisi juga berhasil mengamankan dan menyita beberapa miras siap edar. Ada beberapa miras yang sudah berada di dalam galon dan siap di pindahkan ke botol berukuran lebih kecil. Serta masih ada miras yang sudah jadi namun masih berada di dalam drum penyimpanan.

Hasil ungkap polisi, MR sudah berjalan hampir 18 bulan. Polisi baru melakukan penangkapan dan penggerebekan pada Senin (3/6) lalu. “Untuk motif untuk mencari keuntungan pribadi,” imbuh Imam.

Dalam satu bulan MR bisa memproduksi sebanyak satu dua kali. Proses tersebut lama karena harus ada proses fermentasi yang memakan waktu hampir satu bulan lamanya.

Sementara, untuk harga jual miras tersebut dijual secara konvensional dengan harga paling mahal ukuran 1,5 liter dengan harga Rp 45 ribu. Dalam satu bulan MR rata-rata mampu memproduksi sebanyak 32.000 liter.

Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-undang Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 Juncto Pasal 66 ayat (2) Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Tersangka diancam ini hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara denda maksimal 10 miliar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menuturkan jika miras tersebut diedarkan ke wilayah Malang Raya, mulai Kabupaten Malang dan Kota Malang. Juga ke beberapa toko yang dijual secara offline.

“Satu drum ini proses pembuatan berkisar lamanya 25 hari. Karena dia difermentasi terlebih dahulu, baru dibuat, setiap obhatsn itu bisa sampai 800 liter, satu bulan memproduksi 32 liter miras jenis trobas,” ungkapnya.

 

Reporter :Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *