Pelajar Meninggal Usai Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Permohonan Praperadilan

Pelajar Meninggal Usai Latihan Silat, LHA PSHT Ajukan Permohonan Praperadilan

Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Kasus pelajar tewas usai berlatih pencak silat di Kabupaten Tulungagung terus bergulir. Setelah ditetapkannya tersangka berinisial DAR (26) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung Tim Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) Persaudaraan Setia Hari Terate (PSHT) mengajukan permohonan praperadilan.

Tim LHA PSHT cabang Tulungagung, Nur Indah menganggap, polisi terburu-buru atas penetapan tersangka tersebut.

Dia mengatakan, sudah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung atas kasus yang menjerat pelatih pencak silat tersebut Senin (18/12/2023).

Read More

Permohonan praperadilan itu dilakukan karena pihaknya merasa ada yang janggal dalam penetapan tersangka.

Pasalnya, korban yakni RB (15) warga Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung sempat mengikuti latihan pencak silat dengan tersangka, Sabtu (18/11/2023).

Sedangkan korban sendiri diketahui meninggal dunia pada Rabu (22/11/2023), dan pihakya merasa ada kejanggalan dengan jeda waktu latihan terakhir dan meninggalnya korban.

“Kami mengajukan permohonan praperadilan ke PN Tulungagung atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tulungagung terhadap pelatih silat berinisial DAR,” kata Nur Indah, Senin (18/12/2023).

Dikarenakan ada jeda waktu yang panjang, jelas Indah, pihaknya merasa jika bisa saja korban tewas bukan karena setelah mengikuti latihan silat, melainkan karena suatu hal lain.

Kemudian kejanggalan lainnya juga terlihat saat pihaknya mengikuti reka adegan atau rekonstruksi yang dilakukan, Kamis (14/12/2023) kemarin.

Pasalnya saat menyaksikan proses reka adegan tersebut, sama sekali tidak menemukan adanya kekerasan yang patut dicurigai bisa menyebabkan tewasnya seseorang. Karena tidak menemukan adanya adegan benturan kepala.

Padahal dalam hasil autopsi menyatakan, korban mengalami pendarahan otak akibat kepala yang terbentur tanah usai korban menerima tendangan dari tersangka.

Hal itu juga dikuatkan oleh petunjuk dari CCTV yang ada di area sekitar tempat latihan yang tidak menunjukkan adanya benturan tersebut.

“Selama rekonstruksi kemarin, tidak ada adegan yang diperagakan saat kepala korban membentur tanah, padahal hasil autopsi menyatakan jika korban mengalami pendarahan otak,” jelasnya.

Atas bukti-bukti tersebut, ungkap Indah, pihaknya meminta agar PN Tulungagung agar memeriksa kembali penetapan tersangka tersebut apakah sudah sesuai atau belum.

Pihaknya menganggap jika Polres Tulungagung terlalu terburu-buru dan prematur atas penetapan tersangka tersebut.

Mengingat polisi dalam melakukan penangkapan, melakukan penahanan hingga menetapkan sebagai tersangka harus sesuai dengan kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itulah yang menjadi konsentrasi Tim LHA PSHT Tulungagung dalam penolakan terhadap penetapan tersangka.

“Kami sebenarnya tidak melakukan pembelaan atau apapun, kami hanya ingin agar kasus ini benar-benar terungkap sesuai dengan apa yang terjadi, karena yang menentukan siapa yang bersalah itu bukan siapa-siapa, melainkan proses pengungkapan peristiwa itu sendiri,” ungkapnya.

Disinggung soal sertifikasi kepelatihan yang dimiliki tersangka, Indah memastikan jika tersangka sudah memiliki sertifikat kepelatihan dan telah mengikuti diklat kepelatihan yang dilakukan oleh PSHT Cabang Tulungagung. Hal itu berarti, tersangka sudah memiliki surat tugas dan layak untuk menjadi pelatih.

Selain itu, pihaknya juga memiliki dokumen kesanggupan keikutsertaan korban dalam berlatih pencak silat yang mana dokumen tersebut juga sudah sesuai prosedur. Dengan begitu, secara aturan latihan yang digelar oleh tersangka di SMAN 1 Ngunut sudah memenuhi aturan dan dilakukan sesuai standar.

“Bahkan saat menerima tendangan, siswa kami juga sudah dibekali cara yang aman saat terjatuh. Maka dari itu, kami merasa ada yang janggal dalam kasus ini mulai dari penetapan tersangka hingga proses gelar perkara kemarin,” pungkasnya.(sho)

Reporter: Mochammad Sholeh Sirri

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *