Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Prambon mengamankan pelaku penusukan terhadap Sumarsono (54), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk.
Pelaku penusukan yang ditangkap petugas gabungan Satreskrim Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Prambon itu inisial PK (34), warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon.Kabupaten Nganjuk.
Warga Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk pelaku penusukan tetangganya ini diamankan pada Minggu (8/10/2023) sekitar pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.
“Pelaku penusukan ditangkap di depan salah satu bengkel saat sedang ngamen, kemudian diamankan di Polres Nganjuk untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Wakapolres Nganjuk Kompol Mustijat Priyambodo, Senin (9/10/2023).
Wakapolres Nganjuk melanjutkan, Sumarsono adalah korban salah tusuk dari pelaku. Sejatinya pelaku mencari saudaranya korban Sumarsono di masjid tersebut.
“Ceritanya pelaku ini ada gangguan jiwa, kabarnya pernah ditolong saudaranya korban selama tiga tahun, namun tak kunjung sembuh. Jadi pelaku sakit hati,” papar Kompol Mustijat Priyambodo.
Diketahui, peristiwa penusukan itu terjadi saat Sumarsono sedang beribadah salat Isya di Masjid Darussa’in Desa Sugihwaras Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk, pada Minggu malam (1/10/2023).
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Fatah Meilana S.I.K., M.H., menjelaskan, segera dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku, mengingat latar belakangnya yang diduga ada gangguan kejiwaan, pelaku akan diperiksa oleh seorang psikiater.
“Kami akan memastikan kondisi kesehatan mental pelaku ke psikiater sebelum melanjutkan proses hukumnya,” kata AKP Fatah.
“Tetangga pelaku memberikan keterangan bahwa pelaku sering menunjukkan tanda-tanda depresi, oleh karena itu, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kestabilan mentalnya,” jelasnya.
Jika hasil pemeriksaan menyatakan pelaku dalam kondisi sehat, ia akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengancam dengan pidana penjara hingga 5 tahun,” ujar AKP Fatah.
Editor : Muji Hartono



















