Pelimpahan Tahap Dua Kasus Sabu Kediri, Sempat “Diranjau” di Tiga Tempat

Kediri, SEJAHTERA.CO –Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim, Rabu (13/12/2023).

 

Tersangkanya adalah YVH alias Tahu (34) warga Jalan Sooko Desa/Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Read More

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi mengatakan, barang bukti yang diserahkan penyidik Ditresnarkoba Polda Jatim ada sebanyak 3 paket isolasi warna biru masing masing di dalamnya berisi plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seluruhnya 1,48 gram beserta pembungkusnya.

Barang haram itu oleh tersangka di ranjau di tiga tempat sepanjang Jalan Joyokusumo Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri.

“Yang pertama sabu-sabu itu ditempelkan di pohon pinggir jalan, di beton gorong-gorong yang belum terpasang dan terakhir ditempelkan di beton saluran air,” jelasnya.

Aji melanjutkan, selama proses pelimpahan berlangsung berjalan dengan lancar dan tersangka sebagai sopir ini mengakui perbuatannya. Selanjutnya, YVH ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Kediri selama 20 hari sembari menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri.

Saat ini, jaksa penuntut umum masih menyusun surat dakwaan dan bilamana lengkap akan dilimpahkan ke pengadilan untuk segera disidangkan.

“Setelah pelimpahan ini, tersangka langsung dibawa ke Lapas Kelas 2A Kediri dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan jaksa penuntut umum,” bebernya.

Dalam kronologinya, lanjut dia, pada Minggu (24/9/2023) sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka dihubungi oleh Galih alias Gatel (DPO) untuk mengambil sabu-sabu yang diranjai di samping RS Siti Khodijah Kecamatan Gurah.

Selanjutnya, tersangka berangkat menuju ke lokasi ranjau untuk mengambil barang haram tersebut. Sekitar pukul 20.00 WIB, sabu-sabu itu diambil dalam bungkus rokok berisi sembilan paket isolasi warna biru.

 

“YVH kembali pulang dan sekitar pukul 21.00 WIB meranjau kembali di Jalan Joyokusumo Desa Wonojoyo Kecamatan Gurah. Lalu tersangka memfoto dan memberikan lokasi (share lokasi) ranjau kepada Galih,” tambahnya.

Menurut Kasi Pidum, pada Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB ketiak tersangka berada di rumah kos Desa/Kecamatan Kandangan didatangi Unit Opsnal Ditresnarkoba Polda Jatim yang kemudian menangkap YVH.

Hasil penggeledahan, disita satu unit ponsel, satu alat hisap sabu terbuat dari botol kaca beserta pipet kaca yang disembunyikan dibawah meja kamar kos.

 

Selanjutnya, petugas kepolisian memeriksa ponsel tersangka  dan menemukan foto serta peta lokasi ranjau sabu-sabu.

Petugas kemudian menuju ke lokasi ranjau dan tersangka menunjukkan tempat dimana sabu-sabu itu disembunyikan.

“Ketika barang bukti berhasil diamankan, petugas membawa tersangka ke Mapolda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (diy)

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *