Kediri, SEJAHTERA.CO – Aktivis Lingkungan Hidup Komunitas Oleng-oleng Indonesia Kediri menyesalkan hasil mediasi terkait penebangan pohon di Sumber Complang, Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri.
Dalam mediasi yang digelar di balai desa setempat dan verifikasi lapangan di Sumber Complang oleh pemerintah desa (pemdes) setempat dengan dinas terkait, yakni Satpol PP, serta aliansi relawan peduli lingkungan Senin (19/2/2024) lalu, sanksinya hanya mengganti hanya pohon yang ditebang.
Padahal di Sumber Complang tersebut terlihat ada papan nama yang berdiri bertuliskan larangan penebangan pohon diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum.
Sedangkan, sanksi pidananya sesuai dengan Pasal 50 berupa kurungan penjara 3 bulan atau membayar denda paling banyak Rp 50 juta.
Koordinator Komunitas Oleng-oleng Kediri, Heri Deka mengaku, menyesalkan dan tidak bisa menerima atas hasil mediasi tersebut.
Menurutnya, apa gunanya ada peraturan daerah (Perda) yang isinya terpampang dalam papan di Sumber Complang oleh dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri tentang pelarangan penebangan pohon beserta sanksinya.
“Kami tidak menerima hasilnya itu berupa sanksi mengganti pohon. Apapun prosesnya masih seperti itu, kami akan tetap bergerak untuk menolaknya,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (22/2/2024).
Mengenai penebangan pohon kemiri berada di tengah Sumber Complang, yang rencananya akan dibangun gazebo, Heri Deka meragukan alasan tersebut. Dia berpendapat, pohon kemiri yang berada di tengah itu sebenarnya terlihat indah dan menjadi daya tarik tersendiri karena keasriannya.
Dia merasa khawatir apabila penebangan pohon itu terjadi di tempat wisata lain atau sumber mata air. “Itu menjadi hal yang buruk berkelanjutan di wisata-wisata itu karena dapat mengancam kelestarian alam kita,” jelasnya.
Ia mengaku, hal tersebut berbahaya di sumber-sumber lain karena sanksinya hanya mengganti dengan bibit pohon jika ada orang berani memotong pohon di sumber mata air atau hutan.
Heri Deka sanksi tegas sesuai dengan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
“Kalau sanksi kebijakannya kuat di perda sudah ada. Ini juga buat pembelajaran bagi masyarakat supaya tidak menyepelekan dan bisa menghargai perda maupun aturan,” tambahnya.
Heri menyebut, peraturan pemerintah pusat dulu sebelum ada perda hukumannya lebih berat bila dibandingkan saat ini. Koordinator Oleng-oleng itu menambahkan, penebangan pohon pernah terjadi di wilayah Tempurejo Kediri tahun 2013. Dia pun melaporkan kejadian tersebut ke polsek dan Koramil setempat.
Selanjutnya pembalak beserta penadah diangkut ke Polsek dan dimasukkan penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Kalau kejadian di Sumber Complang ini kok tidak bisa, padahal yang melakukan warga bukan kepala desa dan perangkat. Saya harap harus ada sanksi tegasnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Desa Pranggang, Moch Romadhon angkat bicara terkait adanya informasi tersebut dan membenarkan adanya penebangan pohon tersebut.
Dia mengatakan, secara kronologinya adalah keinginan pengelola Sumber Complang warga setempat. Mau tidak mau, dia harus merestui apa yang diinginkan warganya, yang menurut mereka baik untuk Sumber Complang.
“Maka dari itu saya selaku kepala desa mendukung program atau keinginan warga untuk sumber Complang menjadi wisata lebih bagus,” ucapnya.
Mengenai hasil verifikasi dengan Pemerintah Kabupaten Kediri, Romadhon menyampaikan, pemerintah desa dan pengelola Sumber Complang siap mengganti pohon yang ditebang dengan jumlah beberapa kali lipat.
Sedangkan, jumlah pohon yang ditebang tersebut ada sekitar 11 pohon dan kemungkinan pengelola akan menggantikan sebanyak 100 pohon ataupun lebih
Adapun pohon yang ditebang beberapa waktu lalu adalah ikon sumber tersebut yakni pohon Kemiri di bundaran tengah Sumber Complang.
“Itu untuk didirikan gazebo supaya masyarakat memandang itu semakin indah,” tuturnya. (diy)
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















