Pemerkosa Calon TKW Blitar Dibekuk, Berdalih Urus Akta Kelahiran

Pemerkosa Calon TKW Blitar Dibekuk, Berdalih Urus Akta Kelahiran

Malang, SEJAHTERA.CO – Berdalih membantu pengurusan surat akta kelahiran, HK (33) warga Sukun Kota Malang memperkosa ER (22) warga Kabupaten Blitar yang juga sebagai calon Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kejadian bejat ini dilakukan tersangka dirumahnya saat keadaan rumah kosong, korban yang sempat menolak akhirnya diancam HK.

Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto melalui Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan, tersangka menawarkan diri untuk membantu korban ER mengurus akta kelahiran, yang merupakan syarat administrasi untuk menjadi TKW.

Read More

“Tersangka nekat memukul korban setelah tahu jika tidak mau melayaninya dan saat rumah pelaku dalam keadaan kosong. Selanjutnya karena takut korban menjadi budak nafsu pelaku,” ujarnya, Selasa (28/5/2024).

Dari keterangan tersangka diketahui jika awalnya korban meminta tolong kepada HK untuk diantar ke Blitar untuk pengurusan akta kelahiran .

“Karena keduanya sudah kenal dan mereka sempat berpacaran juga, maka HK kemudian menawarkan diri untuk mengantarkan ER ke Blitar untuk membantu mengurus dokumen tersebut,” jelas Kompol Danang.

Akhirnya dihari Rabu (8/5/2024) , sekitar pukul 18.00 WIB HK dan ER janjian bertemu di minimarket daerah Arjosari dengan rencana untuk berangkat ke Blitar.

“Namun, mereka tidak segera berangkat, HK malah mengajak ER menonton pertunjukan Bantengan di daerah Blimbing hingga pukul 01.00 WIB,” tambah Kompol Danang.

Karena sudah larut malam, maka dijadikan alasan HK duda anak tiga ini, untuk membujuk ER agar mau bermalam di rumahnya dengan meyakinkan bahwa ayahnya berada di rumah.
“ER akhirnya setuju setelah diyakinkan bahwa situasi di rumah HK aman,”kata Kompol Danang.

Namun, saat mereka tiba di rumah HK, ternyata tidak ada siapapun di sana. Pada malam itu, tersangka dan korban tidur terpisah hingga esok pagi.

Pagi harinya, ketika HK mengantarkan sarapan ke ER, niat jahatnya muncul untuk menyetubuhi hingga pemukulan.

Akibatnya, ER mengalami luka memar di pelipis kiri, dagu, dan luka cakar pada mulut bagian dalam.

Setelah menerima laporan dari ER, Satreskrim Polresta Malang Kota segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap HK di Alun-alun Kota Malang.

“Akibat perbuatannya, HK kami jerat dengan kasus tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun,” tutup Kompol Danang.

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *