Pencurian di Kawasan Bandara Kediri, Berkas Perkaranya Dilimpahkan

Pencurian di Kawasan Bandara Kediri, Berkas Perkaranya Dilimpahkan

Kediri, Memo – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti perkara pencurian yang terjadi di koridor BHS area Gedung Terminal Penumpang (Passenger Terminal Building) Lantai 0 Bandara Kediri Kecamatan Grogol.

Adapun, tersangka dalam perkara ini adalah ZM (37) warga Dusun Krapyak Desa Jati Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Aji Rahmadi menjelaskan, tersangka melakukan aksinya dengan mencuri satu set digital termometer merk Tasco type TA410-110 dan 1 unit animo meter merek kestrel type 3000.

Read More

Sedangkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah menerima pelimpahan perkara tersebut dari penyidik kepolisian dan tersangka telah ditahan di rutan kelas 2A Kediri dalam waktu selama 20 hari.

“Saat ini jaksa penuntut umum membuat surat dakwaan, bila selesai akan kita limpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri,” katanya, Jumat (17/11/2023).

Dalam kronologinya, Aji menyebut, pencurian itu berawal pada Kamis (28/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIB ketika saksi Trisno Agus Purnomo datang di koridor BHS area Passenger Terminal Building Lantai 0 Bandara Kediri dan duduk di sebelah AC sambil menunggu teknisi yang menangani sistem kelistrikan datang.

Kemudian, saksi meletakkan kotak berisi satu set digital termometer dan satu unit animo meter. Tak lama kemudian, dipanggil oleh rekan kerjanya yang mengalami kendala ketika memperbaiki AC, dan tanpa menyadari meninggalkan kotak tersebut.

“Lalu ZM usai bekerja melewati area Passenger Terminal Building Lantai 0 Bandara Kediri melihat ada kotak bertuliskan digital termometer, lalu langsung mengambil menggunakan tangan kanannya,” ucapnya.

Setelah itu, tersangka memasukkan ke dalam tas ransel dan membawa pulang ke rumahnya. Sesampainya di rumah, ZM mendapatkan telepon dari mandornya yang mana dirinya disuruh untuk mengembalikan barang yang telah diambil tersebut.

Pada malam harinya, tersangka berada di Gedung Passenger Terminal Building Lantai 0 Bandara Kediri dengan membawa kotak panjang berisi 1 set digital termometer dan 1 unit animo meter.

“Tersangka yang tiba di sana diinterogasi oleh saksi Caspar Basuki  tentang kenapa mengambil barang itu,” ungkap Aji Rahmadi.

Menurut Jaksa asal Solo ini, tersangka ketika diinterogasi tersebut langsung mengakui perbuatannya dimana menemukan kotak panjang berwarna hitam yang berisi 1 set digital termometer dan 1 unit animometer yang sebelumnya diletakkan di lantai.

“Kejadian itu mengakibatkan saksi Trisno Agus Purnomo mengalami kerugian Rp 9 juta,” tutupnya. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *