Kediri, SEJAHTERA.CO – Pengacara empat tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan santri di Ponpes Hanafiyyah Kecamatan Mojo, asal Banyuwangi meninggal dunia berencana melakukan keadilan restoratif (restorative justice).
Langkah itu diambil mengingat ada beberapa pelaku yang usianya masih anak-anak.
Ketua tim penasihat hukum keempat tersangka, Muhammad Ulinnuha mengatakan, pihaknya berencana mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan mengingat keempat pelaku masih anak-anak dan masih menuntut ilmu di pondok pesantren.
Selain itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan seluruh keluarga terduga pelaku dan pihak dari pondok pesantren.
“Setelah itu langkah hukum yang akan kita lakukan adalah mengajukan permohonan diversi sekaligus pengalihan tahanan,” jelasnya, Senin (4/3/2024).
Ulinnuha juga mendorong dan berupaya semaksimal dengan mekanisme dalam penyelesaian hukum dengan cara keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan.
Sebagaimana amanat UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka dia sebagai kuasa hukum dari para terduga penganiayaan terhadap tersangka mendapatkan diversi.
“Kami berupaya maksimal dengan mekanisme penyelesaian hukum dengan keadilan restoratif yang mengedepankan diversi agar mencapai tujuan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Sebagaimana UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH), para pihak sepatutnya untuk saling menjaga diri dengan menghormati hak-hak anak baik dari sisi anak korban ataupun dari sisi para pelaku penganiayaan.
“Hak-hak anak inilah harus dapat tetap terlindungi dengan baik,” ungkapnya.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















