Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

Pengedar 2 Kg Ganja Malang Dibekuk, Modus Sistem Ranjau

Malang, SEJAHTERA.CO – HKP (29) warga asal Kalimantan yang kost di Jalan Saxofon Tasikmadu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang dibekuk setelah kedapatan hendak bertransaksi ganja  dengan modus sistem ranjau seberat 2 kilogram di Jalan Renang Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, menjelaskan tersangka saat ditangkap dalam posisi teler, pasca menggunakan narkoba.

“Tersangka ditangkap saat hendak meranjau, petugas meminta tersangka membuka kotak yang bungkus plastik hitam yang dibawa dan saat dibuka ternyata isinya ganja kering siap edar,” terang Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo, Selasa (24/04).

Read More

Diterangkan jika penangkapan tersebut ,petugas polisi Polsek Lowokwaru berhasil menemukan kotak plastik Tapperware berisi daun kering yang diketahui narkotika jenis ganja.

“Untuk pengembangan selanjutnya, petugas kemudian menggeledah tempat tinggal (kost) HKP dan menemukan timbangan, plastik hitam, cutter dan gunting yang diduga digunakan untuk mengedarkan ganja” Jelas Kompol Anton.

HKP mengakui perbuatannya sebagai pengedar ganja. Kepada petugas, dia menjelaskan bahwa dirinya sudah mengonsumsi ganja sejak tahun 2011 saat masih di SMA kelas 3 di Balikpapan.

” Tersangka merupakan jaringan , karena kebiasaan mengonsumsi ganja membuatnya mencari pemasok baru, atas perbuatannya HKP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara” tutup Ipda Yudi.

 

Reporter : Arief Juli Prabowo

Editor: Gimo Hadi Wibowo

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *