Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Terdakwa kasus pengoplos gas subsidi 3 kilogram yakni Gatot Riadi (37) akhirnya menjalani sidang putusan, Kamis (16/5/2024). Diketahui, pada sidang putusan tersebut, terdakwa hanya diberi hukuman ringan yakni 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Kasi Intelejen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung, Amri Rahmanto Sayekti mengatakan, kasus hukum yang menjerat terdakwa sudah masuk tahap final. Berdasarkan hasil putusan tersebut, Majelis Hakim PN Tulungagung memutuskan terdakwa dihukum 4 bulan penjara dan denda Rp 5 juta.
Namun, apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa perlu mengganti denda tersebut dengan menambah masa tahanannya selama 1 bulan penjara. Berdasarkan hasil putusan tersebut, terdakwa hanya perlu menjalani masa hukumannya di tahanan yang hanya kurang dari 13 hari lagi.
“Masa tahanan terdakwa hanya kurang dari 13 hari setelah dibacakannya hasil putusan sidang tersebut oleh majelis hakim PN Tulungagung,” kata Amri Rahmanto Sayekti, Jumat (17/5/2024).
Hasil putusan tersebut, ungkap Amri, diketahui lebih rendah dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang tuntutan sebelumnya.
Pasalnya, pada sidang putusan tersebut, pihak JPU sendiri menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 6 bulan, dengan denda yang sama.
Pada amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi (Migas). Dikarenakan masih ada sisa masa tahanan yang harus dijalani terdakwa usai sidang putusan, majelis hakim tetap dalam tahanan.
“Tentu ada hal yang meringankan terdakwa, sehingga hasil putusannya lebih ringan. Tetapi apapun hasilnya, semua itu sudah menjadi keputusan majelis hakim,” ungkapnya.
Amri menyebut, terdakwa mengakui kesalahannya, bersikap kooperatif, baru pertama melakukan pelanggaran hukum, dan statusnya sebagai tulang punggung keluarga, serta terdakwa baru menjalankan aksinya selama 2 bulan.
“Kami yakin majelis hakim memutuskan hasil kasus ini secara adil melalui pertimbangan fakta-fakta pada persidangan. Intinya, hasil persidangan ini akan kami laporkan ke atasan untuk memutuskan tindak lanjutnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pria berinisial Gatot Riadi (37) warga Desa Sumberdadi Kecamatan Sumbergempol Tulungagung berhasil diungkap petugas Polres Tulungagung lantaran diduga mengoplos ratusan tabung gas subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung bright gas 12 kilogram.
Setelah melakukan upaya pengoplosan tersebut, terdakwa kemudian menjual tabung gas non subsidi 12 kilogram itu kepada pelanggan dengan harga non subsidi. Atas aksi ilegalnya ini, tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan tabung gas LPG oplosan yang dijualnya dengan harga non subsidi itu.(sho)
Reporter: Mochammad Sholeh Sirri
Editor: Dhita Septiadarma



















