Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Proses permodalan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Tulungagung masih menjadi pembahasan lintas sektor.
Meski koperasi ini berada di bawah naungan pemerintah desa (Pemdes), penggunaan APBDes untuk penyertaan modal ternyata tidak bisa direalisasikan karena terkendala regulasi.
Kabid Ketahanan Ekonomi dan Lingkungan DPMD Tulungagung, Wahyu Yuniarko, mengatakan bahwa secara kelembagaan koperasi ini telah terbentuk.
Akta pendirian juga sudah diterbitkan, menyusul prosesi launching beberapa waktu lalu.
Baca Juga :Cegah Overload, TPA Segawe Tulungagung Akan Diperluas hingga 15 Hektare
“Setelah launching, kami terus menjalin komunikasi dengan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop-UM) Tulungagung untuk membahas sistem permodalan dan pengumpulan data potensi desa se-Tulungagung,” ujar Wahyu, Minggu (20/7/2025).
Menurut Wahyu, unit usaha di setiap Koperasi Merah Putih akan disesuaikan dengan potensi komoditas masing-masing desa. Setelah unit usaha ditentukan, persoalan permodalan menjadi tahap berikut yang harus segera dipastikan agar operasional koperasi bisa berjalan.
Ia menyebut, berdasarkan informasi dari Dinkop-UM, skema permodalan rencananya akan melibatkan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Namun hingga kini, mekanisme pencairannya belum jelas, sehingga muncul alternatif pembiayaan melalui anggaran desa (APBDes).
Baca Juga :Kapolres Blitar Kota: Kami Akan Tindak Tegas Jika Ada Sound Horeg
Sayangnya, menurut Wahyu, penggunaan APBDes untuk koperasi tidak sesuai dengan regulasi yang ada saat ini.
“Kemarin kami bahas opsi pakai APBDes, tapi secara administratif sulit karena tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri),” jelasnya.
Mengacu pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, APBDes hanya bisa digunakan untuk mendanai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sementara hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur bahwa koperasi seperti Koperasi Merah Putih dapat menerima penyertaan modal dari APBDes.
Meski demikian, Wahyu menyampaikan masih ada harapan ke depan jika terjadi perubahan regulasi, terutama dalam Permendes atau Kepmendagri.
Baca Juga :Dibangunkan Saat Bengkel Masih Tutup, Pemilik Tambal Ban di Lamongan Aniaya Dua Sopir Asal Rembang
“Beberapa waktu lalu ada pertemuan daring antara pusat dan daerah membahas wacana revisi aturan pengelolaan keuangan desa. Jadi, masih ada angin segar agar ke depan APBDes bisa digunakan untuk permodalan koperasi,” pungkasnya.



















