Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara asal Jombang Diringkus

Pesta Narkoba, Tiga Bersaudara asal Jombang Diringkus

Jombang, SEJAHTERA.CO – Polisi menggerebek pesta narkoba yang digelar oleh tiga bersaudara di sebuah rumah di Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang. Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 19,69 gram sabu-sabu dan 29.150 butir pil koplo yang siap diedarkan.

Kasatresnarkoba AKP Komar Sasmito mengungkapkan bahwa penggerebekan bermula dari informasi yang diterima polisi terkait aktivitas terlarang yang dilalukan ketiganya tersebut. Kemudian pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 12.40 WIB, polisi bergerak menuju lokasi untuk melakukan penggerebekan.

“Di dalam rumah kami menemukan tiga orang yang tengah mengonsumsi sabu-sabu, yakni DAS (26), ADP (35), dan ARA (31), warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang,” ungkap Komar dalam rilis kasus di Mapolres setempat, Jumat (23/2/2024) sore.

Read More

Menurut Komar, para pelaku tidak melalukan perlawanan saat ditangkap, dan polisi langsung melakukan penggeledahan.  “Hasilnya, kami menemukan barang bukti sabu dan pil koplo yang disimpan dalam karung plastik putih di dalam rumah,” bebernya.

Sementara dalam pemeriksaan, lanjut Komar, ketiga pelaku itu mengaku sebagai kurir yang sudah berjalan selama 2 bulan. DAS berperan mengambil barang haram tersebut dengan sistem ranjau dari seorang berinisial S.

Kemudian, DAS mengajak 2 saudaranya ADP dan ARA untuk mengedarkan sabu dan pil koplo tersebut. Ketiganya mengemas barang haram tersebut di kediaman mereka. Untuk 5 gram sabu yang dikirim, mereka mendapatkan keuntingan Rp 200 ribu. Sedangkan, untuk pil koplo mereka belum berhasil mengedarkan karena keburu ketangkap.

“Untuk harga mereka tidak tahu. Mereka hanya sebatas kurir saja, hanya menempatkan barang tersebut atas perintah si S,” tandasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Mapolres Jombang, sementara polisi masih memburu bandar utama berinisial S.

“Kita kenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) Jo 132 ayat (2) UU R.I. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 UU RI No. 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pungkasnya. (ag)

Reporter : Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *