Polisi Tetapkan 14 Tersangka Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo, Perangkat Desa Ikut Terseret

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Ponorogo akhirnya menaikkan status 14 saksi kasus meledaknya balon udara di Dukuh Tengah, Desa Muneng, Kecamatan Balong, Kabupaten Ponorogo, menjadi tersangka. Penetapan tersangka tersebut setelah tim Satreskrim telah mengumpulkan sejumlah bukti yang mengarah kepada tindak pidana.

 

Kanit Pidum, Satreskrim Polres Ponorogo Iptu Guling Sunaka menyebut, 14 tersangka tersebut terdiri dari 7 dewasa dan 7 di bawah umur. Termasuk juga dengan 2 wanita yang berperan sebagai penyandang dana bendahara pembuatan balon udara.

Read More

“Pada hari Rabu kemarin kami sudah naikkan ke tingkat penyidikan dan kami tetapkan 14 tersangka,” ungkap Guling Sunaka kepada  wartawan, Jumat (17/5/2024).

Guling menambahkan, 7 orang termasuk dua wanita tersebut saat ini sudah ditangani dan ditahan oleh tim penyidik dari unit Pidana Umum (Pidum). Sedangkan untuk 7 anak di bawah umur diserahkan kepada unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA).

 

“Fakta-fakta hasil penyelidikan peran masing-masing dari mereka jelas, ditambah juga sudah mengakui pembuatan petasan balon udara,” tegasnya.

Lebih lanjut, Guling mengatakan, salah satu oknum perangkat Desa Muneng juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Peran oknum perangkat desa tersebut yakni sebagai penyandang dana pembuatan balon udara.

Hal ini sesuai dengan pengakuan tersangka lain serta bukti dari pembukuan bendahara. “Ada satu oknum perangkat desa yang juga kami tetapkan, ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menegakkan hukum dengan tegas,” imbuh Guling.

 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan pasal 1 ayat 1 UU nomor 12 tahun 1951 tentang undang-undang darurat dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Baik pembuat maupun penyandang tetap kenakan pasal yang sama,untuk yang masih dibawah umur kita sesuaikan dengan undang undang yang telah ada,” pungkasnya.(son)

Reporter: Sony Dwi Prastyo
Editor: Dhita Septiadarma

 

 

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *