Polres Jombang Bongkar Peredaran Ganja, Dikemas Dalam Ban Bekas

Polres Jombang Bongkar Peredaran Ganja, Dikemas Dalam Ban Bekas

Jombang, SEJAHTERA.CO –Berbagai cara digunakan jaringan narkoba agar bisa meloloskan ‘dagangannya’ sampai pada konsumen. Seperti yang dibongkar oleh Tim Satresnarkoba Polres Jombang ini.

Satresnarkoba membongkar peredaran narkoba yang dikemas di dalam ban bekas dan memanfaatkan jasa ekspedisi di wilayah di Jombang. Dari pengungkapan tersebut satu orang ditangkap.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, dalam kasus itu menyita ratusan daun ganja kering yang dikemas dalam ban bekas.

Read More

“Kami amankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 310,22 gram,” kata AKP Komar, Senin (6/11).

Pelaku yang diamankan serta telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Muhammad Fery Darmawan (22) warga Desa Gondek, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.”Pelaku kami sergap setelah mengambil paket ganjar kering dari salah satu ekspedisi pengiriman barang di Jombang. Itu ban bekas dari Sumatra,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Jombang awalnya mendapatkan informasi adanya pengiriman barang diduga narkotika melalui jalur ekspedisi.

“Kemudian, kami menerjunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” beber AKP Komar.Diketahui, paket barang diduga narkotika tersebut ditujukan kepada Fery. Polisi pun menunggu Fery mengambil, lalu menangkapnya saat di rumahnya pada Selasa 31 Oktober 2023 pukul 14.30 WIB.

“Dari hasil keterangannya bahwa barang bukti tersebut didapat dari hasil pengiriman melalui expedisi antarpulau,” katanya.

Dihadapan penyidik Satresnarkoba, pemuda lulusan SMK di Jombang ini mengaku sudah tiga kali melakukan menerima paket narkotika jenis ganja melalui jalur ekspedisi.

“Pengakuan tersangka sudah 3 kali ini, modusnya barang dikemas dalam ban bekas. Tersangka juga mengaku untuk dikonsumsi sendiri,” katanya.

Lebih lanjut AKP Komar menambahkan, penyidik masih terus mendalami pengungkapan kasus itu. Pendalaman yang dimaksud yakni mengungkap pelaku yang mengirim barang haram tersebut.

“Kasusnya masih kami kembangkan dan tersangka kami tahan dengan sangkaan asal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas AKP Komar.

Terpisah, Kapolres Jombang, AKBP Eko Bagus Riyadi memberikan apresiasi atas pengungkapan kasus peredaran narkoba yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.(ag)

Reporter : Taufiqur Rachman / Agung Pamungkas

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *