Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates, 4.660 Botol Diamankan

Polres Kediri Gerebek Gudang Miras Ilegal di Wates, 4.660 Botol Diamankan
Polres Kediri saat memamerkan ribuan minuman keras berbagai merk hasil Operasi Cipta Kondisi.(rizky/sejahtea.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali terungkap. Aparat Sat Samapta Polres Kediri berhasil mengamankan 4.660 botol miras berbagai merek dalam operasi Cipta Kondisi yang digelar pada Rabu (6/8/2025) malam.

Operasi ini menyasar sebuah rumah kosong di Kecamatan Wates yang disinyalir digunakan sebagai gudang penyimpanan miras tanpa izin edar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan seorang terduga pelaku bernama Rudi Santoso (41), warga Desa Wonorejo, Kecamatan Wates.

Read More

Kasat Samapta Polres Kediri, AKP I Nyoman Sugita, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari langkah antisipatif jelang peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia, sekaligus menindaklanjuti laporan warga soal peredaran miras ilegal yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga :Jelang Liga 1 2025, Persik Kediri Siapkan Tambahan Pemain Asing Baru

“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata benar ditemukan ribuan botol miras di lokasi,” kata AKP Nyoman dalam konferensi pers, Kamis (7/8/2025) siang.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis miras, antara lain: 1.000 botol Arak Bali dalam 50 kardus, 600 botol Bintang Kuntul dalam 50 kardus, 60 botol Gedhang Klutuk dalam 5 kardus, dan 5 jerigen berisi bekonang. Ditambah sekitar 3.000 botol Arak Bali yang disimpan terpisah.

Total keseluruhan barang bukti mencapai 4.660 botol. Seluruhnya kini diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap di rumahnya dan saat ini masih dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Polisi juga masih menelusuri jaringan distribusi miras tersebut. Apakah peredarannya hanya di Kediri atau melibatkan wilayah lain masih dalam proses pendalaman.

AKP Nyoman juga menyoroti bahaya miras ilegal, terutama oplosan, yang belakangan kerap dikonsumsi oleh kalangan remaja. Ia menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan sebagai langkah pencegahan.

Baca Juga :Inilah Perempuan Tangguh Membantu Kelancaran Lalu Lintas di Simpang Empat Manisrenggo

“Kami ingin ada efek jera bagi pelaku dan berharap bisa menekan penyebaran miras di Kediri, khususnya di kalangan anak muda,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum terkait pengawasan minuman beralkohol.

“Tersangka kami amankan dengan proses tindak pidana ringan (tipiring),” pungkas Kasat Samapta.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *