Jombang, SEJAHTERA.CO – Aparat Polres Jombang menggagalkan pengiriman ratusan botol miras jenis arak Bali di Kota Santri, Senin (24/6/2024) sekitar pukul 13.00 WIB. Dari sini polisi mengamankan 450 botol arak Bali kemasan 600 ml.
Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatsamapta IPTU Ahmad Aly Efendi mengungkapkan, penindakan dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.
“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi. Dalam penggeledahan, kami menemukan arak Bali tersebut,” jelas Aly, Selasa (25/6/2024).
Selain menyita 450 botol miras arak Bali, Aly menyebut bahwa pihaknya juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36), warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri
“Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta untuk proses lebih lanjut,” katanya.
Iptu Aly menegaskan bahwa penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No. 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal, terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan cepat,” tambahnya.
Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin menambahkan bahwa pria bernama Budiman yang turut diamankan adalah pengemudi truk yang membawa muatan ratusan botol arak bali tersebut.
“Menurut pengakuannya (miras) dikirim dari Kediri dengan tujuan Jombang,” ungkapnya saat dikonfirmasi Koran Memo.
Ia juga mengimbau seluruh warga untuk peduli dengan Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri dengan banyak pondok pesantren besar.
Bentuk kepedulian salah satunya bisa diwujudkan dengan melaporkan kepada polisi tentang adanya peredaran miras. Polisi akan menindak tegas agar Jombang bebas dari miras yang merusak mental generasi penerus bangsa.
“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua untuk memastikan anak-anak mereka tidak terlibat dalam kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan, terutama jika mereka belum pulang pada jam 22.00 WIB,” imbaunya.
Reporter : Agung Pamungkas
Editor: Gimo Hadi Wibowo



















