Rekonstruksi Pembunuhan di Malam Pergantian Tahun di Ponorogo, Tersangka Peragakan 40 Adegan

Rekonstruksi Pembunuhan di Malam Pergantian Tahun di Ponorogo, Tersangka Peragakan 40 Adegan

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sat Reskrim Polres Ponorogo menggelar rekonstruksi adegan pembunuhan oleh tersangka Ahmad Prasytio (24) terhadap Ahmad Suyoto (60) warga Lingkungan Dadapan, RT 02 RW 04 Dukuh Krajan Desa Pulung, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, Jumat (5/1/2024).

Pembunuhan tersebut dilakukan Ahmad Prasstio pada malam pergantian tahun 2023-2024, Senin (1/1/2024) dini hari.

Dalam rekonstruksi yang langsung dipimpin AKP Ryo Pradana tersebut tersangka memerankan sebanyak 40 adegan rekonstruksi dimulai pesta miras hingga kabur setelah membunuh korban yang juga merupakan saudaranya sendiri itu.

Read More

“Alhamdulillah hari ini rekonstruksi berjalan dengan lancar, ada 40 adegan yang dijalankan rekonstruksi hari ini,” Ungkap Ryo, kepada wartawan, Jumat (5/1/2024) sore.

Ryo menjelaskan, rekonstruksi tersebut peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan nyawa korban terjadi pada adegan 9 hingga 38.

Selain itu tersangka memerankan adegan sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan tidak ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut.

“Belum ada fakta baru, semua sesuai dengan BAP dari tersangka,” jelasnya.

Diketahui setelah membunuh korban, tersangka sempat berpamitan kepada ibunya dan memilih kabur ke area persawahan untuk menenangkan diri. Hingga keesokan harinya tersangka akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

“Korban meninggal akibat hantaman benda tumpul dibagian kepala,” paparnya.

Dari pantauan wartawan, rekonstruksi tersebut berjalan kurang lebih selama 2 jam. Puluhan warga juga menyaksikan adegan rekonstruksi tersebut.

Selain itu tersangka juga terlihat kooperatif menjelaskan dan melakukan setiap adegan.

Ryo menambahkan, jika upaya pembunuhan yang dilakukan tersangka Ahmad Prasytio terhadap kerabat sendiri, Ahmad Suyoto murni karena spontanitas akibat sakit hati akibat perlakuan korban terhadap tersangka.

“Pasal yang kita gunakan 338 jo 351 KUHP tentang penganiayaan berat hingga menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Ryo.(son)

Reporter: Sony Dwi Prastyo

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *