Ponorogo, Memo – Berakhir sudah sepak terjang SYF warga Desa Madusari, Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. Pria berusia 32 tahun itu tertangkap warga setelah diketahui mencuri pakaian dalam milik LNA (30) warga Desa Ngumpul, Kecamatan Balong, Selasa (27/2/2024) malam.
Warga yang kesal terhadap aksi yang dilakukan pelaku tersebut, juga sempat menghajar sebelum diserahkan ke Polsek Balong.
Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo mengatakan jika pelaku sudah melakukan aksi pencurian yang menyasar pakaian dalam wanita tersebut sudah ketiga kalinya. Warga setempat resah dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku dalam satu bulan terakhir.
“Sudah ketiga kalinya, yang ketiga ini tertangkap warga dan lokasinya kebetulan sama,” ungkap AKP Agus Wibowo, kepada wartawan, Rabu (28/2/2024).
Agus menjelaskan kronologi penangkapan tersebut bermula ketika korban kehilangan pakaian dalam secara beturut turut selama satu bulan terakhir. Korban juga berinisiatif memasang CCTV di halaman belakang, untuk mengetahui siapa yang mengambil pakaian dalamnya.
“Pertama hilang langsung pasang CCTV, aksi kedua terekam CCTV tapi tidak dilaporkan, lalu aksi ketiga ini tertangkap basah oleh suami korban,” papar Agus.
Agus mengatakan, jika hasil pemeriksaan yang dilakukan olehnya diketahui jika pelaku ini memiliki kelainan seksual. Dimana pelaku selalu tertarik dengan pakaian dalam wanita yang bekas terpakai. Pengakuan pelaku, usai mendapatkan pakaian dalam incarannya akan digunakan untuk memuaskan hawa nafsunya.
“Mohon maaf, jadi setelah didapat lalu diciumi, setelah itu dibuang ke sungai tidak dibawa ke rumah,” terangnya.
Agus menambahkan saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di unit Reskrim Polsek Balong. Selain memeriksa pelaku, polisi juga mengamankan kendaraan sepeda motor yang digunakan pelaku untuk mencuri pakaian dalam wanita.
“Memang pelaku ini mengincar pakaian dalam secara random lokasinya, kebetulan lokasinya sama terus,” pungkas Kapolsek.
Reporter : Sony Dwi Prastyo
Editor



















