Sabu-sabu di Bungkus Kerupuk Puli, Pengedar Ditangkap di Depan Lapas

Sabu-sabu di Bungkus Kerupuk Puli, Pengedar Ditangkap di Depan Lapas

Kediri, SEJAHTERA.CO –Dua terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota, Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di dua tempat, pertama di trotoar sebelah utara depan Lapas Kelas 2A Kediri Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 21 Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sementara satunya tertangkap di Desa Parerejo, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.

Kedua pengedar narkoba itu berinisial TW (22) asal Desa Tertek Kecamatan Pare dan MHS (23) berdomisili di rumah orang tuanya Desa Parerejo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Read More

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, terungkapnya dua pelaku itu berawal petugas mendapatkan informasi tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan di lapangan, informasi itu diketahui berada di sekitar Jalan Jaksa Agung Suprapto Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

“Akhirnya petugas dapat menangkap TW di trotoar sebelah utara depan Lapas Kelas 2A Kediri,” katanya, Kamis (14/12/2023).

Bowo Tri Kuncoro melanjutkan, petugas kemudian menggeledah terduga pelaku TW dan menemukan sabu-sabu yang dikemas dalam kerupuk kotak berwarna coklat. Di dalamnya ada sebanyak 10 plastik kecil dengan berat 10,63 gram beserta plastik pembungkusnya.

Selain itu, turut diamankan satu bungkus kerupuk, satu unit ponsel, dua lem G, satu gunting, dan uang tunai sebesar Rp 100 ribu hasil upah dari penjualan sabu-sabu. “Untuk 10 plastik klip berisi sabu-sabu itu masing-masing beratnya tidak sama,” bebernya.

Tidak berhenti di situ, lanjut dia, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Hasilnya, petugas kepolisian berhasil menangkap MHS ketika berada di Desa Parerejo, Kecamatan Pare.

Saat digeledah, ditemukan satu plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,15 gram beserta plastik pembungkusnya, satu sedotan untuk menyimpan sabu-sabu, uang tunai sejumlah Rp 85 ribu hasil upah dari penjualan sabu-sabu, dan satu unit ponsel.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota untuk menjalani penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota. (diy)

Reporter: Rizky Rusdiyanto

Editor: Dhita Septiadarma

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *