Kediri, SEJAHTERA.CO – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri Kota meringkus dua terduga pelaku penyalahgunaan ganja dan sabu-sabu di sebuah rumah Jalan Supit Urang Utara, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Dua pelaku yang diringkus polisi itu berinisial JH (42) warga setempat dan DK (40) warga Rotan Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Mojoroto itu bermula petugas menindaklanjuti informasi dengan penyelidikan.
Dalam penyelidikan beberapa hari terakhir, petugas mendapati beberapa nama yang diduga sebagai pelaku.
JH dan DK diringkus petugas di sebuah rumah Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Selain mengamankan pelaku, petugas juga menggeledah untuk mencari barang bukti,” katanya, Kamis (16/5/2024).
Bowo Tri Kuncoro melanjutkan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket berisi Ganja kering dengan berat bersih 837 gram yang ditemukan petugas di lemari dapur, 1 bungkus plastik berisi ganja dengan berat 7 ditemukan di atas meja dapur, 9 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,73 gram yang disimpan di dalam kotak plastik di atas lemari dapur.
“Juga seperangkat alat hisap sabu-sabu di atas lemari dapur, 1 pak plastik berukuran 5,5 x 4 sentimeter disimpan di atas lemari dapur dan dua unit ponsel diduga sebagai sarana,” bebernya.
Usai mengamankan pelaku dan menyita barang bukti yang ditemukan di rumah, petugas langsung membawanya ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan terkait kasusnya,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota.
Reporter: Rizky Rusdiyanto
Editor: Dhita Septiadarma



















