Malang, SEJAHTERA.CO – Satlantas Polresta Malang Kota gerak cepat (Gercep) menangani pengaduan masyarakat adanya aksi balap liar yang dilakukan para pemuda yang membuat kemacetan, Minggu (26/11) dini hari.
Suara knalpot brong yang mengganggu lingkungan, kerap diprotes oleh masyarakat Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota, Kombespol Budi Hermanto memerintahkan anggota gelar Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas.
“Aduan tersebut masih didominasi gangguan kamtibmas adanya aksi kebut-kebutan dan knalpot suara bising, ini sangat mengganggu pengguna jalan dan jam istirahat warga sekitar lokasi” jelas Buher, Minggu, (26/11).
Selain merazia kendaraan yang dipakai kebut-kebutan dan knalpot bising, Polresta Malang Kota juga menertibkan kendaraan tanpa dilengkapi spion, lampu, STNK serta pengendara tanpa SIM dan Helm.
“Operasi Cipta Kondisi Kamtibmas ini tidak hanya menertibkan balap liar dan knalpot brong saja, tapi semua kendaraan tanpa kelengkapan pendukung keselamatan, dan tanpa surat” jelasnya.
Pelanggar yang diamankan pada razia dini hari ini, didominasi kendaraan roda dua yang akan dipakai kebut-kebutan juga motor modifikasi di luar spesifikasi standar.
“Hasil operasi gabungan balap liar dini hari tadi, ada 171 unit kendaraan yang diamankan” ungkap Kombes Pol Buher.
Untuk membuat efek jera, Kapolresta Buher akan memberi sanksi lebih berat lagi. Bagi kendaraan yang pernah terjaring razia akan ditahan selama tiga bulan setelah sidang tilang. Lebih lama 1 bulan dari sebelumnya cuma ditahan 2 bulan.
Keseriusan Buher menindak pelanggar, tidak pandang bulu, razia kendaraan tidak hanya plat Kota Malang saja, namun kendaraan luar Kota pun akan ditindak tegas jika memang melanggar peraturan yang berlaku.
“Kami tidak main-main menindak bagi pengganggu kamtibmas atau pelanggar ketertiban Jalan di Kota Malang. Bagi pemilik kendaraan yang bandel dan yang pernah terjaring, kendaraanya akan kami tahan lebih lama lagi, tiga bulan setelah sidang”. Tegas Buher.
Sementara, Kasat Lantas Polresta Malang Kota Kompol Fani, mengatakan menindak kebut-kebutan pada sabtu malam hingga minggu dini hari ini untuk pelanggar yg mengganggu ketertiban umum, penyisiran di beberapa titik yang dinilai menjadi lokasi aksi kebut-kebutan dan knalpot brong.
Ia menambahkan tim gabungan menyisir lokasi yang dijadikan aksi balap liar mulai Sabtu (25/11) malam pukul 23.00 hingga minggu dini hari pukul wib-04.00 wib menciptakan demi aman dan nyamannya Kota Malang.
“Ops Cipkon Kamtibmas dini hari tadi, bersama 400 Tim Gabungan yg terdiri dari Polri, TNI, Dishub, Satpol PP upaya antisipasi kebut-kebutan dan knalpot brong/bising (tidak standar) kendaraan yang ada di wilayah Kota Malang”. imbuhnya .
Lokasi sasaran Ops Cipkon Kamtibmas di Jl Panji Suroso, Jl A Yani, Simpang empat Kaliurang, Simpang tiga Ciliwung, dan Jl Borobudur.
Semua barang bukti balap liar sebanyak 171 unit sepeda motor, saat ini terparkir di Mako Polresta Malang Kota dan telah dilaksanakan proses penindakan/tilang oleh Sat Lantas Polresta Malang Kota.
Reporter : Arief Juli Prabowo
Editor: Dhita Septiadarma



















